SPS Tegas Menolak Perdagangan RI-AS karena Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
05:40
25 Februari 2026

SPS Tegas Menolak Perdagangan RI-AS karena Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional

- Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, pada 19 Februari 2026 bisa mengakibatkan hilangnya kedaulatan digital dan media nasional. Perjanjian itu mendapat penolakan keras dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia.

Tidak main-main, SPS menyatakan penolakan keras tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal itu. Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita menyatakan, dampak perjanjian tersebut dapat meluas ke berbagai aspek fundamental kehidupan berbangsa. Perjanjian itu bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan mengandung konsekuensi serius bagi ekosistem informasi nasional.

"Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia," kata Januar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

SPS menilai ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka lebar dominasi platform teknologi asal AS di Indonesia.

Beberapa risiko yang disoroti antara lain, terkuncinya ruang regulasi nasional, terhambatnya penerapan kebijakan pajak digital yang adil, serta semakin kuatnya dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan digital.

Di sisi lain, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi publik sebagai penyedia informasi yang kredibel. Sementara itu, platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.

"Kondisi ini menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan melalui perjanjian dagang. Perdagangan yang seharusnya menciptakan keseimbangan justru berpotensi memperdalam disparitas antara pelaku usaha nasional dan korporasi digital global," tegasnya.

Januar menegaskan, industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global dalam satu dekade terakhir. Ketika pemerintah dan pelaku industri berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib, serta pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini dinilai berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif.

Selain itu, terdapat risiko gugatan terhadap regulasi nasional serta melemahnya daya tawar kolektif perusahaan pers dalam bernegosiasi dengan platform digital raksasa.

"Jika negara tidak dapat melindungi industrinya sendiri, SPS menilai jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan dalam ekosistem digital," cetusnya.

Oleh karena itu, SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dalam perjanjian tersebut dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global.

Ia pun khawatir, kondisi ini dapat menggerus independensi redaksi dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik menuju kepentingan korporasi lintas negara. Karena itu, SPS mengingatkan agar pemerintah tidak menggadaikan kedaulatan digital dan media nasional demi kepentingan perdagangan jangka pendek.

"Serta tetap menempatkan demokrasi dan kepentingan publik sebagai prioritas utama," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #tegas #menolak #perdagangan #karena #ancam #kedaulatan #digital #media #nasional

KOMENTAR