Hampir Rp 1 Triliun, Sejumlah Uang Disita dari Tangan Eks Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Bernama Dini Sera Afrianti. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
21:16
25 Oktober 2024

Hampir Rp 1 Triliun, Sejumlah Uang Disita dari Tangan Eks Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Zarof.   Hasilnya, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antara uang tunai pecahan mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Ditemukan pula emas Antam seberat 51 kilogram.   Meski begitu, Zaro mengaku uang tersebut tidak hanya dia terima untuk kepentingan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Melainkak juga dari perkara lain yang dia lakukan saat menjabat di MA.  

  “Selain perkara pemufakatan jahat melakukan suap tersebut. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).   Saat ini Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun langsung dikenakan penahanan guna menjalani proses hukum.   “Dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan,” jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.   

  "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #hampir #triliun #sejumlah #uang #disita #dari #tangan #pejabat #yang #ditangkap #terkait #kasus #ronald #tannur

KOMENTAR