4 Santri di Mojo Kediri Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Atas Tewasnya Adik Kelasnya, Semua Pelaku Masih Pelajar Belasan Tahun
- Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, telah menangkap empat santri yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang teman mereka. Adapun korban tewas diduga karena tindakan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa polisi telah merespons laporan dari keluarga korban, meskipun laporan itu berasal dari Banyuwangi.
Meskipun begitu, Polres Kediri Kota tetap melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut beliau, kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren tempat santri tersebut belajar di Mojo, Kabupaten Kediri.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dan telah menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar beliau di Kediri, pada hari Senin (26/2).
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut adalah MN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Kabupaten Nganjuk, AF (16) dari Denpasar Bali, dan AK (17) dari Surabaya.
Sementara korban, yang berinisial BM (14), merupakan adik kelas dari para tersangka, berasal dari Banyuwangi.
Dugaan dari kasus tersebut adalah telah terjadi berulang kali karena adanya kesalahpahaman di antara para santri tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk meminta keterangan dari pihak pesantren dan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Menurutnya, dari pondok pesantren juga sedang mereka dalami. Yang pasti, mereka telah menetapkan empat tersangka.
Kematian santri tersebut dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2). Para pelaku dihadapkan pada Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pengasuh pesantren di Kecamatan Mojo, Fatihunada, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut. Dia hanya mendapat laporan bahwa santrinya meninggal dunia karena kecelakaan di kamar mandi.
"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.
Kemudian, dia mencari kontak keluarga santri tersebut dan menghubunginya. Keluarga berencana untuk mengubur jenazah di Banyuwangi, sehingga dia juga mencari mobil ambulans untuk mengangkut jenazah.
Kemudian, ketika dia berada di rumah duka, terjadi insiden yang menjadi viral (video keluarga yang tidak menerima kematian santri tersebut).
Dia menyatakan bahwa dia merasa tidak tega melihat kondisi tubuh santri tersebut saat dibuka di rumah duka di Banyuwangi, dimana terlihat adanya memar dan pembengkakan di wajahnya.
Tag: #santri #mojo #kediri #ditangkap #ditetapkan #tersangka #atas #tewasnya #adik #kelasnya #semua #pelaku #masih #pelajar #belasan #tahun