Sahroni Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, MKD: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Dek Gam pun menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III. Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Sahroni Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Ini Kilas Balik Pernyataan Tolol yang Viral
Dek Gam memaparkan, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025.
Menurut dia, sanksi tersebut berlaku selama enam bulan, dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai Nasdem pada 1 September 2025.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” tuturnya.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Dek Gam memastikan masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ucap Dek Gam.
Baca juga: Belum Genap 6 Bulan Disanksi, Mengapa Sahroni Bisa Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III?
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Dek Gam menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai Nasdem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu, Dek Gam memastikan proses pelantikan Sahroni menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuh Dek Gam.
Diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR pada Agustus 2025.
Baca juga: Alasan NasDem Kembalikan Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Berpengalaman!
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Sahroni menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.
Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol. Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan Sahroni tersebut pun menimbulkan diskursus, saat masyarakat tengah memprotes sejumlah tunjanggan anggota DPR yang mengalami kenaikan.
Rumah Sahroni sendiri yang berada di bilangan Jakarta Utara juga menjadi sasaran amukan massa yang memprotes kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPR. Banyak barang dari rumahnya tersebut juga dijarah oleh massa.
Baca juga: Jadi Pimpinan Komisi III Lagi, Sahroni Disebut Sudah Selesai Jalani Sanksi MKD
Dicopot dari Komisi III DPR
Setelah pernyataan Sahroni itu menimbulkan reaksi di masyarakat, Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan kadernya itu dari DPR.
Sebelum penonaktifan oleh partai, Sahroni telah lebih dulu dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR, dan digantikan oleh Rusdi Masse (saat itu masih berpartai Nasdem).
Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025). Sahroni tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Balik ke Komisi III, Sahroni Berterima Kasih kepada MKD yang Nonaktifkannya dari DPR
MKD Nonaktifkan Sahroni
Akibat pernyataan viralnya yang menimbulkan diskursus di publik, MKD DPR resmi menjatuhkan hukuman Sahroni.
Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan dan berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Rusdi Masse
MKD menekankan bahwa Sahroni dihukum atas ucapannya yang tidak pantas di ruang publik.
"Atas teradu Saudara Ahmad Sahroni, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan.
Tag: #sahroni #balik #jadi #pimpinan #komisi #pelanggaran #prosedur