Pembebasan TKDN Produk AS, iPhone Bisa Cepat Masuk RI dengan Harga Lebih Murah
- Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Kamis (19/2/2026) waktu Amerika.
Salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan dagang baru ini adalah pembebasan perusahaan AS terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.
"Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal," berikut bunyi hasil kesepakatan, yang termuat dalam "Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait", pada pasal 2.2.
Pengamat gadget Herry SW menilai pembebasan TKDN bagi perusahaan AS membawa dampak positif bagi konsumen, tetapi memunculkan tantangan bagi industri.
Baca juga: Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS
Salah satu dampak positifnya adalah potensi iPhone yang bisa masuk Indonesia lebih cepat dari biasanya.
Menurut Herry, selama ini pemenuhan TKDN kerap membuat jeda waktu antara peluncuran global iPhone dan penjualan resmi di Indonesia.
Misalnya saja iPhone 17 Series yang baru resmi dijual di Indonesia, sekitar sebulan setelah peluncuran global. iPhone 16 Series malah lebih lama lagi, yakni sekitar tujuh bulan karena terkendala sertifikasi TKDN.
Dengan pembebasan TKDN, proses tersebut berpotensi dipangkas.
Baca juga: 7 Bulan Perjalanan iPhone 16 Masuk ke Indonesia, dari Diblokir hingga Resmi Dijual
Selain itu, biaya yang biasanya timbul dalam proses pemenuhan TKDN juga bisa ditekan, sehingga ada kemungkinan harga menjadi lebih kompetitif.
Tak hanya iPhone, peluang masuknya Google Pixel secara resmi juga dinilai semakin terbuka. Selama ini, Pixel belum dipasarkan resmi di Indonesia, salah satunya karena faktor regulasi.
"Dari sisi konsumen tentu ini angin segar," ujar Herry.
Tak adil bagi vendor lain
Meski berdampak positif bagi konsumen, pelonggaran TKDN berdampak tak baik baik industri.
"Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair," kata Herry saat dihubungi KompasTekno, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyoroti sejumlah merek seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah berinvestasi membangun pabrik di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui mitra lokal, demi memenuhi aturan TKDN.
"Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?" ujarnya.
Baca juga: Babak Baru Dagang RI-AS: Produk Amerika Bebas TKDN, Tarif Dipangkas
Ia juga mengingatkan bahwa saat aturan TKDN ponsel pertama kali dirancang, awalnya hanya mencakup skema hardware dan software.
Namun, kemudian muncul skema investasi atau pengembangan inovasi, yang dinilai memberi jalan bagi Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa membangun pabrik.
Dengan pembebasan TKDN bagi produk AS, Herry menilai ketimpangan tersebut bisa semakin melebar. Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tercipta kesetaraan.
Opsi yang bisa dipertimbangkan, menurut dia, antara lain menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif bagi vendor yang telah berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Senada dengan Herry, kreator konten teknologi, Deka Pratama (Depraz) mengatakan bahwa kesepakatan resiprokal lebih banyak dampaknya buruknya daripada dampak baiknya, terutama untuk industri teknologi di Indonesia.
"Tentu agreement tersebut sangat tidak fair bagi perusahaan lain di luar Amerika," kata Deka kepada KompasTekno.
Ia memprediksi, cepat atau lambat vendor yang berasal dari luar AS akan mengajukan protes keras. Sebab, perusahaan di luar AS sejauh ini sudah memenuhi regulasi TKDN dan sudah berkomitmen tinggi dengan aturan.
"Kesepakatan tersebut tentu menciderai kepercayaan dan komitmen mereka untuk mengikuti aturan di Indonesia," pungkas Deka.
Baca juga: Produk AS Bebas TKDN, iPhone dan Google Pixel Bisa Cepat Masuk Indonesia
Dibatalkan MA AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Di sisi lain, perkembangan kebijakan perdagangan AS turut dipengaruhi putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat.
Pengadilan tersebut membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam putusan dengan komposisi enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tersebut tidak konstitusional.
Majelis hakim menilai Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan perjanjian ART belum dapat langsung diberlakukan karena masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di AS sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo dikutip dari KompasTekno.
Baca juga: Pengamat: Bebas TKDN untuk Merek AS Tidak Adil, iPhone Diuntungkan
Haryo menambahkan bahwa kelanjutan perjanjian tersebut bergantung pada proses internal kedua negara.
Pemerintah Indonesia juga akan mengamati perkembangan kondisi perdagangan internasional sebelum implementasi kebijakan dilakukan.
Dengan demikian, meski pembebasan TKDN berpotensi mempercepat masuknya iPhone dan membuka peluang bagi produk teknologi AS lainnya, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu proses ratifikasi dan keputusan lanjutan dari kedua negara.
Tag: #pembebasan #tkdn #produk #iphone #bisa #cepat #masuk #dengan #harga #lebih #murah