Kritik Ketua BEM UGM, Teror Digital, dan Pendisiplinan Ruang Publik
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto saat menunjukan teror dalam bentuk pesan yang masuk ke handphonenya, Jumat (13/02/2026).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
08:02
22 Februari 2026

Kritik Ketua BEM UGM, Teror Digital, dan Pendisiplinan Ruang Publik

KRITIK keras mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap kebijakan nasional baru-baru ini, telah berkembang menjadi ilustrasi konkret bagaimana konflik politik kontemporer berlangsung di ruang siber.

Kronologinya, bermula saat Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menyampaikan pendapat terhadap program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah.

Melalui ajang podcast di beberapa kanal (dua di antaranya adalah @forumkeadilanTV, dan @abrahamsamadspeakup) kritik itu sejatinya disampaikan dalam kerangka fungsi kontrol sosial mahasiswa.

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com (19/2), Tiyo kemudian menjadi sasaran intimidasi digital yang meluas. Ia menerima pesan ancaman, tuduhan manipulatif, dan serangan reputasional. Ibunya pun dilaporkan menerima pesan intimidatif yang menimbulkan ketakutan.

Tercatat, media lain menyebar isu personal dan ancaman penculikan melalui platform digital untuk mendelegitimasi posisi Tiyo (Suara.com, 19/2).

Di hari yang sama, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana tidak mengetahui siapa pelaku teror.

Baca juga: Istana Tidak Tahu Siapa Peneror Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan Ibunya

Peristiwa ini dapat dianalisis melalui kerangka cyberconflict sebagaimana dirumuskan Athina Karatzogianni.

Dalam Cyberconflict and Global Politics (2009), Karatzogianni menjelaskan bahwa konflik di era digital tidak lagi terbatas pada perang antarnegara, melainkan meluas ke konflik ideologis dan politik yang berlangsung melalui jaringan digital.

Media sosial menjadi arena kontestasi makna, yang diperebutkan bukan lagi wilayah fisik, tetapi persepsi dan legitimasi.

Arena Konflik Digital

Ditilik lebih jauh dalam kerangka konflik digital, Karatzogianni menyorot intensi aktor yang terlibat berupa “networked actors mobilising digital platforms to pursue ideological struggles” (2009).

Aktor-aktor ini sering kali cair, tidak terorganisasi secara formal, tapi mampu memanfaatkan infrastruktur digital untuk memperluas dampak konflik.

Dalam kasus Tiyo, kritik kebijakan tidak dibalas dengan argumen tandingan yang setara. Sebaliknya, identitas personal menjadi sasaran. 

Segi lainnya yang tak kalah krusial, konflik yang terjadi di ruang digital seperti kasus Ketua BEM UGM versus penguasa sejatinya bersifat asimetris.

Individu dapat diserang oleh ribuan akun dalam waktu singkat. Anonimitas digital melindungi pelaku, tapi korban tetap menghadapi tekanan psikologis.

Sekaitan ini, Karatzogianni menekankan bahwa dalam konflik jaringan, batas antara aktor negara dan nonnegara menjadi kabur (2009).

Konflik dapat dipicu oleh simpatisan, jaringan informal, atau aktor anonim tanpa koordinasi formal, tapi memiliki kesamaan ideologis.

Baca juga: Saatnya Memuliakan Pokok, Bukan Tokoh

Algoritma platform mempercepat dinamika tersebut. Dalam The Digital Transformation of the Public Sphere (2018), Karatzogianni menjelaskan bahwa teknologi komunikasi memperkuat apa yang ia sebut sebagai “affective mobilisation”, mobilisasi berbasis emosi yang mempercepat partisipasi publik.

Konten provokatif, sensasional, dan emosional cenderung didistribusikan lebih luas dibanding argumen rasional.

Dalam konteks ini, konflik menjadi komoditas perhatian. Kita bisa lihat, komentar di media sosial merespons resistensi Tiyo secara riuh dan sebagian besar bernada suportif.

Ironisnya, ketika ibu Tiyo menjadi sasaran pesan ancaman, konflik telah bergerak dari perdebatan wacana menuju kekerasan simbolik yang berdampak langsung pada rasa aman.

Ini seolah memperkuat tesis Karatzogianni bahwa cyberconflict memiliki konsekuensi material meskipun berlangsung di ruang virtual (2009). Dampaknya tidak hanya reputasional, tetapi juga psikologis dan sosial.

Fenomena ini juga dapat dipahami melalui konsep “networked conflict”, di mana konflik diproduksi dan diperluas oleh logika jaringan digital.

Manuel Castells dalam Networks of Outrage and Hope (2012) menyebut bahwa jaringan digital mampu mempercepat ekspresi kemarahan kolektif.

Dalam kasus ini, kemarahan tersebut tidak diarahkan pada substansi kebijakan, melainkan pada individu yang mengartikulasikan kritik.

Pendisiplinan Ruang Publik

Dimensi yang lebih dalam dari kasus ini adalah upaya pendisiplinan ruang publik digital. Kritik mahasiswa sejatinya merupakan bagian dari praktik demokrasi. Namun, ketika resistensi dibalas dengan intimidasi, muncul mekanisme pengendalian informal.

Michel Foucault dalam Discipline and Punish (Vintage Books, 1977) menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui mekanisme disiplin yang halus, menciptakan kepatuhan melalui pengawasan dan ketakutan.

Intimidasi digital berfungsi sebagai instrumen disiplin naratif. Ia berupaya menciptakan efek jera kolektif.

Dalam kajian komunikasi politik, fenomena ini sering disebut sebagai “chilling effect”, yakni kondisi ketika ancaman membatasi kebebasan berekspresi karena individu takut menjadi sasaran serangan serupa.

Karatzogianni menegaskan bahwa konflik digital sering memproduksi “collective fear shaping online behaviour” (2009). Ketika seorang pengkritik diserang secara masif, publik lain dapat memilih diam.

Baca juga: Geopolitik SEAblings Vs KNetz dan Alarm Keras untuk Korea

Berikutnya, adalah krusial menyimak respons negara bahwa pelaku teror terhadap Tiyo tidak diketahui. Ini memperlihatkan tantangan kapasitas institusional dalam menghadapi konflik siber.

Demokrasi digital menuntut perlindungan terhadap kebebasan berbicara sekaligus penegakan hukum terhadap intimidasi.

Tanpa mekanisme forensik digital yang kuat dan kerja sama dengan platform, ruang siber akan tetap menjadi wilayah abu-abu yang rentan terhadap intimidasi simbolik.

Terlebih, di era cyberconflict, negara tidak hanya bertanggung jawab atas keamanan fisik, tetapi juga keamanan naratif. Regulasi platform, transparansi algoritma, serta penguatan literasi digital menjadi esensial.

Karatzogianni dalam karya-karyanya menekankan pentingnya tata kelola global terhadap konflik jaringan yang melibatkan berbagai aktor dan infrastruktur teknologi (The Digital Transformation of the Public Sphere, 2018).

Pada titik ini, persoalannya tidak lagi berhenti pada figur Tiyo Ardianto. Yang dipertaruhkan adalah kualitas ruang publik digital Indonesia.

Ketika kritik terhadap kebijakan publik dibalas dengan intimidasi personal, dan ketika ancaman dibiarkan tanpa kejelasan akuntabilitas, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan prinsip deliberasi itu sendiri.

Ruang siber yang semestinya menjadi arena pertukaran gagasan berisiko berubah menjadi ruang yang dikendalikan oleh tekanan dan ketakutan.

Lebih jauh, perubahan karakter ruang publik tersebut memiliki konsekuensi struktural bagi demokrasi.

Jika negara tidak mampu menjamin keamanan naratif warganya, maka regulasi de facto akan dibentuk oleh rasa takut.

Dalam situasi demikian, publik ‘belajar’ untuk menahan diri, bukan karena tidak memiliki pandangan, tetapi karena risiko sosial dan psikologis terlalu besar.

Di sinilah intimidasi digital berfungsi sebagai mekanisme disiplin yang efektif dan sunyi, hal mana yang jelas-jelas mengancam substansi demokrasi.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, tata kelola platform yang transparan, dan komitmen nyata terhadap kebebasan berekspresi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan prasyarat menjaga ruang publik tetap rasional dan terbuka.

Jika intimidasi dibiarkan, maka ketakutan akan menjadi norma. Sebaliknya, jika resistensi senantiasa dikemas dalam itikad kritik yang rasional dan prinsip yang konsisten, ruang siber dapat tetap menjadi saluran deliberasi yang sah dalam bingkai demokrasi yang sehat.

Tag:  #kritik #ketua #teror #digital #pendisiplinan #ruang #publik

KOMENTAR