Mabes Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Diduga Bunuh Pelajar di Tual Maluku, Janji Kawal Proses Hukum
- Mabes Polri memastikan akan mengawal proses hukum oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar, Ariyanto Tawakal, 14, hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Ia menegaskan, institusi Polri sangat menyesalkan insiden yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Isir dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Isir menambahkan, saat ini Polri fokus pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat serta pihak keluarga korban untuk turut mengawal jalannya proses hukum terhadap Bripda MS guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara adil dan terbuka.
"Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Terpisah, Polda Maluku juga tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.
”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Dadang Hartanto, Sabtu (21/2).
Ia tak memungkiri, Brimob di Kota Tual berinisial MS menghantam Arianto menggunakan helm.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2) itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dia mengalami luka berat setelah tersungkur dan terseret motor.
”Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Dadang.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum. Tidak hanya proses pidana, MS juga menjalani proses etik.
Jika dalam proses tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dia akan kena sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Tag: #mabes #polri #minta #maaf #soal #anggota #brimob #diduga #bunuh #pelajar #tual #maluku #janji #kawal #proses #hukum