Komisi VIII Khawatir Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Lemahkan Standar Nasional
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengkhawatirkan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan standar halal nasional yang selama ini berlaku di Indonesia.
“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia,” ujar Singgih dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Respons Pembatalan Supreme Court, RI Minta Tarif Produk Unggulan ke AS Tetap 0 Persen
Politikus Golkar itu menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan produk halal yang diatur melalui mekanisme sertifikasi oleh otoritas dalam negeri.
Menurut Singgih, ssistem tersebut bukan sekadar instrumen perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Islam.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” ungkapnya.
Singgih pun mengingatkan bahwa setiap negara berhak menetapkan standar mutu dan persyaratan kehalalan produk yang beredar di wilayahnya, sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Baca juga: Respons Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan
Di sisi lain, pengakuan terhadap sertifikasi pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional, dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tutur Singgih.
Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong pemerintah memprioritaskan dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor, guna mencari keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” pungkasnya.
Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea
Ilustrasi Halal
MUI Kritik
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal Negeri Paman Sam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Seskab Teddy Sebut Tarif Resiprokal 19 Persen AS Bisa Turun Lagi: Kita Tunggu Saja
Kesepakatan ART sendiri diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).
Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk non halal guna memfasilitasi ekspor sejumlah komoditas dari Amerika Serikat.
MUI menilai penyederhanaan prosedur administratif masih dimungkinkan untuk dibahas. Namun, aspek fundamental kehalalan tidak boleh dikompromikan.
Baca juga: Seskab Teddy Ungkap Diplomasi Personal Prabowo Jadi Kunci Penurunan Tarif Masuk AS 19 Persen
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan, tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial,” kata Ni’am.
MUI juga mengingatkan masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum jelas status kehalalannya.
Tag: #komisi #viii #khawatir #pelonggaran #sertifikasi #halal #produk #lemahkan #standar #nasional