Dinilai Langgar UU HAM, Penyelidikan Kasus Brimob Aniaya Siswa Mts hingga Tewas Diminta Transparan
- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, tindakan anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mugiyanto menyampaikan duka atas peristiwa tersebut dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap Mugiyanto dilansir dari Antara, Minggu (22/2).
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan monitor dari dekat.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Di samping itu, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi.
“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” kata dia menekankan.
Mugiyanto lebih lanjut mengatakan Kementerian HAM tidak akan lelah meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Tag: #dinilai #langgar #penyelidikan #kasus #brimob #aniaya #siswa #hingga #tewas #diminta #transparan