Influencer Saham Menjamur, Apa Risikonya bagi Investor?
Ilustrasi influencer keuangan.(Shutterstock/G-Stock Studio)
10:32
22 Februari 2026

Influencer Saham Menjamur, Apa Risikonya bagi Investor?

Dalam beberapa tahun terakhir, munculnya finfluencer, yakni influencer yang memberi rekomendasi atau opini tentang instrumen keuangan di media sosial, telah mengubah cara investor ritel memperoleh informasi.

Di Indonesia, aktivitas ini menarik perhatian regulator karena kasus-kasus yang melibatkan pengaruh terhadap harga saham dan potensi praktik manipulasi yang disebut goreng-goreng saham.

Siapa sebenarnya finfluencer ini dan bagaimana pengaturannya? 

Baca juga: OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya

Ilustrasi influencer keuangan.SHUTTERSTOCK/VIOREL KURNOSOV Ilustrasi influencer keuangan.

Siapa dan apa yang disebut finfluencer

Finfluencer adalah pegiat media sosial yang secara rutin memproduksi konten finansial, mulai dari edukasi dasar, analisis saham, hingga rekomendasi beli atau jual, di platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan X (Twitter).

Beberapa dari mereka bekerja sendiri sementara yang lain menerima bayaran atau bekerja sama dengan perusahaan sekuritas, penerbit produk, atau layanan investasi untuk menayangkan promosi.

Regulasi pribadinya bergantung pada apakah konten itu diklasifikasikan sebagai promosi keuangan atau sekadar opini edukatif.

Peran influencer di pasar modal Indonesia

Di Indonesia, peran finfluencer meliputi fungsi edukasi, seperti menyediakan pengetahuan dasar tentang mekanisme pasar, sekaligus fungsi promosi atau rekomendasi investasi.

Baca juga: OJK Denda Empat Pelaku Gorengan Saham Rp 11,05 Miliar, Ada Influencer

Namun, peran ini juga rentan disalahgunakan untuk mendorong volume perdagangan dan memicu kenaikan harga sementara.

Ilustrasi investasi. Dok. Shutterstock.com Ilustrasi investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya sedang memperkuat pengawasan terhadap perilaku pasar, termasuk perilaku finfluencer, dan menyiapkan aturan khusus yang difokuskan pada integritas pasar.

OJK menerbitkan aturan yang secara khusus menyinggung peran influencer keuangan dalam aktivitas promosi produk dan layanan jasa keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.

Baca juga: Ini Modus Goreng Saham Influencer Belvin Tannadi yang Didenda OJK Rp 5,3 Miliar

Dalam beleid itu, OJK mengatur setiap pihak yang melakukan edukasi maupun promosi terkait produk keuangan wajib menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

OJK menekankan, influencer yang bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus memastikan materi yang disampaikan telah melalui proses persetujuan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga dilarang menjanjikan imbal hasil pasti, menggunakan klaim berlebihan, atau menyampaikan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai produk, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.

Maraknya promosi produk keuangan di media sosial menuntut adanya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Baca juga: OJK Finalisasi Aturan Influencer Keuangan, Fokus Penindakan Individu

OJK menilai, konten yang dibuat influencer berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat, terutama generasi muda yang aktif di platform digital. Karena itu, tanggung jawab penyampaian informasi tidak hanya berada pada perusahaan jasa keuangan, tetapi juga pihak ketiga yang mempromosikannya.

Aturan tersebut juga membuka ruang pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melibatkan pihak ketiga tanpa memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan pengaturan ini, OJK berharap kegiatan promosi di ruang digital tetap mendorong literasi dan inklusi keuangan, tanpa mengorbankan aspek transparansi dan perlindungan konsumen.

Ilustrasi investasi. SHUTTERSTOCK/THAPANA STUDIO Ilustrasi investasi.

Pada Februari 2026 OJK menetapkan sanksi terhadap kasus manipulasi yang melibatkan satu pegiat media sosial, diidentifikasi dengan inisial BVN atau Belvin Tannadi, yang disebut mempengaruhi pengikut untuk membeli saham tertentu dan melakukan transaksi melalui beberapa akun untuk mengangkat harga saham.

Baca juga: Urgensi Regulasi Financial Influencer untuk Perlindungan Investor Ritel

Sanksi ini menjadi contoh tindakan penegakan terhadap perilaku yang mengaitkan aktivitas influencer dengan manipulasi pasar.

Selain penindakan, pengaturan yang sedang disiapkan akan membedakan level keterlibatan influencer dengan pelaku pasar, misalnya Perantara Pedagang Efek, dan mengatur tata cara kerja sama iklan/promosi agar memenuhi persyaratan perizinan dan transparansi.

Bagaimana pengaturan finfluencer di negara lain?

Regulator dunia telah bereaksi secara beragam terhadap finfluencer. Tiga pola utama pengaturan yang muncul di praktek internasional adalah penegakan hukum atas kasus manipulasi dan penipuan, pedoman spesifik untuk promosi finansial di media sosial, dan persyaratan pengungkapan hubungan komersial.

Di Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan aparat penegak lainnya telah menuntut individu yang menggunakan platform daring untuk pump-and-dump saham.

Baca juga: OJK Siapkan Aturan Influencer Keuangan, Target Terbit Pertengahan 2026

Dalam kasus tahun 2022, SEC mengumumkan dakwaan terhadap delapan individu yang dituduh menjalankan skema manipulasi senilai sekitar 100 juta dollar AS dengan menggunakan Twitter dan Discord untuk menggaet investor ritel.

“SEC menyarankan untuk tidak mengambil keputusan investasi berdasarkan testimoni dan dukungan di media sosial,” tulis SEC dalam pernyataan resminya. 

Di Inggris, Otoritas Pengawas Keuangan (FCA) mengeluarkan panduan formal tentang promosi finansial di media sosial yang memperjelas ekspektasi terhadap perusahaan dan individu, termasuk influencer, agar konten promosi tidak menyesatkan dan tetap komunikatif bagi investor ritel.

FCA menekankan aturan financial promotion yang bersifat technology neutral sehingga berlaku juga untuk konten di platform digital. 

Baca juga: OJK Atur Influencer Keuangan, Simak Ketentuannya

Ilustrasi investasi. Sukuk Tabungan ST015. Sukuk Tabungan. Cara beli ST015. Kupon ST015.SHUTTERSTOCK/TECH_BG Ilustrasi investasi. Sukuk Tabungan ST015. Sukuk Tabungan. Cara beli ST015. Kupon ST015.

Di India dan beberapa yurisdiksi lain, regulator pasar modal mengambil langkah untuk membatasi keterlibatan influencer yang tidak terdaftar atau bekerja sama tanpa pengungkapan dengan pialang atau entitas pasar modal. 

Kolaborasi antara broker dan influencer tidak terdaftar dibatasi untuk mencegah informasi menyesatkan.

Contoh kasus dan penegakan

Kasus-kasus penegakan menunjukkan dua skenario berulang. Pertama, influencer yang mempromosikan saham tertentu tanpa pengungkapan hubungan komersial atau tanpa dasar analisis yang dapat diverifikasi.

Kedua, influencer yang aktif bertransaksi menggunakan beberapa akun untuk menimbulkan ilusi permintaan (praktik wash atau spoofing dalam beberapa bentuk) sebelum menjual kepemilikan mereka.

Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Influencer Keuangan, Akui Banyak yang Bermasalah

Penindakan SEC pada 2022 dan tindakan OJK pada 2026 merupakan contoh nyata di level internasional dan domestik.

Risiko untuk investor ritel

Beberapa risiko yang berkaitan dengan mengikuti rekomendasi finfluencer atau influencer saham antara lain sebagai berikut.

1. Bias informasi dan konflik kepentingan

Influencer mungkin menerima kompensasi atau bekerja sama dengan pihak yang berkepentingan pada kenaikan harga saham, tetapi tidak mengungkapkan hubungan tersebut secara jelas, sehingga rekomendasi tidak independen.

Lembaga pengawas konsumen seperti FTC (AS) dan regulator di Inggris, misalnya, menekankan kewajiban pengungkapan hubungan sponsor.

Baca juga: 10 Influencer Terkaya di Dunia

2. Volatilitas dan manipulasi harga

Ilustrasi saham.SHUTTERSTOCK/FEYLITE Ilustrasi saham.

Rekomendasi yang viral dapat memicu lonjakan permintaan sementara di saham lot kecil (thinly traded), sehingga harga menjadi sangat volatil dan rentan pump-and-dump.

Laporan Financial Times menyebut peningkatan kasus penipuan investasi yang dipromosikan lewat media sosial, dan menemukan sejumlah korban mengalami kerugian besar.

3. Kualitas analisis yang rendah

Sebagian konten fokus pada narasi yang menarik (storytelling) daripada analisis fundamental atau teknikal yang terdokumentasi. Investor yang mengikuti tanpa verifikasi berisiko membuat keputusan berdasarkan informasi tidak lengkap.

4. Kepercayaan berlebihan pada figur populer

Survei di beberapa negara menunjukkan kelompok usia muda cenderung mempercayai informasi finansial dari influencer lebih dari penasihat berlisensi; pola ini meningkatkan risiko pengambilan keputusan yang kurang berhati-hati.

Baca juga: OJK Bakal Atur Influencer Keuangan, Harus Ikut Sertifikasi?

Praktik pengawasan dan kewajiban transparansi

Respons regulator mengarah pada dua area kebijakan utama. Pertama, membuat konten promosi di media sosial tunduk pada aturan promosi finansial yang ada, termasuk kewajiban menyatakan risiko dan memastikan bahan tidak menyesatkan.

Kedua,menegakkan hukum pidana/perdata terhadap praktik manipulasi dan penipuan.

Di Inggris, panduan FCA mengharuskan penyampaian informasi promosi memenuhi standar “fair, clear and not misleading” alias adil, jelas, dan tidak menyesatkan, sebagaimana dituangkan dalam FG24/1.

Di AS, selain tindakan penuntutan, regulator seperti FTC mengawasi pengungkapan sponsor dalam pemasaran influencer.

Baca juga: Marak Fenomena Influencer Saham, OJK Siapkan Regulasi Baru

Di Indonesia, OJK secara eksplisit menyatakan akan memperkuat aspek market conduct termasuk pengawasan perilaku influencer keuangan, serta menyiapkan aturan yang mengatur keterlibatan dan perizinan untuk kerja sama promosi.

Tag:  #influencer #saham #menjamur #risikonya #bagi #investor

KOMENTAR