Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) dan jajaran bersiap menyampaikan paparan dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Selama tahun 2025 terdapat 248.076 kasus dari total 325.345 kasus kejahatan yang telah berhasil diselesaikan Polri atau crime clearance rata-rata sebesar 76,22 persen, sementara pada Kortas Tipikor Polri telah menangani 43 kasus dan men
08:54
22 Februari 2026

Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat

POLISI jadi pembunuh. Kata-kata itu bukan sekadar slogan provokatif, tapi cerminan realitas pahit yang kembali terulang di negeri ini.

Di Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, dua siswa madrasah menjadi korban keganasan seorang oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS).

Kejadian di Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, bukan insiden biasa, melainkan potret kegagalan sistem penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat sipil.

Arianto Tawakal, remaja 14 tahun siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, tewas setelah dipukul helm di kepala hingga terjatuh dari sepeda motor.

Kakaknya, Nasri Karim (15), siswa MAN Maluku Tenggara, menderita patah tulang tangan dan masih dirawat intensif. Mereka baru pulang shalat subuh, bukan balap liar seperti tudingan awal.

Kini tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP, serta menjalani sidang etik di Polda Maluku.

Baca juga: Kronologi Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Maluku hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berjanji penanganan tegas: proses pidana di Polres Tual, etik di Bidpropam Polda.

Mabes Polri pun minta maaf, investigasi mendalam dijanjikan, dan Dansat Brimob turun ke lapangan. Masyarakat diimbau tenang.

Namun, apakah permintaan maaf ini cukup? Saya melihat ini bukan kasus isolasi. Ini gejala sistemik yang menggerogoti integritas Polri.

Mengapa seragam pelindung malah jadi alat penindas rakyat? Dan bagaimana janji "tegas" tak lagi sekadar omong kosong.

Tingginya angka kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap warga sipil menunjukkan masalah sistemik yang serius di tubuh Polri.

Catatan KontraS dalam lima tahun terakhir mengungkap setidaknya ada 3.197 peristiwa kekerasan, dengan rata-rata di atas 600 kasus setiap tahunnya sejak 2020 hingga 2025.

Konsistensi angka ini membuktikan bahwa insiden tersebut bukanlah sekadar kasus oknum semata, melainkan persoalan menahun yang belum berhasil ditangani secara efektif.

Kurangnya akuntabilitas menjadi penghambat utama dalam memutus rantai kekerasan ini. Selama ini, personel kepolisian yang terlibat sering kali hanya dijatuhi sanksi administratif seperti pemecatan atau demosi, tanpa tersentuh proses pidana yang setimpal.

Ketimpangan hukum ini menciptakan kesan adanya impunitas, di mana anggota institusi seolah-olah memiliki kekebalan hukum, meskipun tindakan mereka mengakibatkan hilangnya nyawa warga negara.

Kesenjangan antara sanksi internal dan aturan hukum formal terlihat jelas dalam kasus-kasus fatal, seperti insiden yang pernah menimpa Affan Kurniawan.

Affan, seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Padahal, merujuk pada KUHP, tindakan penghilangan nyawa seharusnya diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Oleh karena itu, reformasi kepolisian dan transparansi penegakan hukum tidak bisa lagi ditunda demi memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan hukuman yang adil di mata hukum.

Baca juga: Ketika Anak-anak Kehabisan Alasan untuk Tetap Hidup

Data Kompolnas 2025 yang mencatat ratusan pelanggaran—dari korupsi hingga kekerasan senjata—membuktikan bahwa pengawasan internal bersifat reaktif, bukan preventif. Pola investigasi pasca-kejadian oleh Irwasda dan Propam hanyalah "pemadam kebakaran".

Kita menuntut perubahan struktural yang proaktif, kewajiban body cam, tes psikologis rutin, dan pemeriksaan miras acak.

Tanpa transparansi berbasis teknologi, Polri di daerah rawan konflik seperti Maluku Tenggara akan tetap menjadi struktur yang rapuh dan berbahaya.

Tindakan Bripda MS yang menghantam siswa madrasah dengan helm bukan sekadar pelanggaran disiplin; itu adalah penghinaan terhadap Pancasila dan HAM.

Ketika seorang siswa yang merupakan masa depan bangsa tewas di tangan aparat, dan penyintas seperti Nasri dibiarkan trauma, maka janji "melindungi warga" hanyalah slogan kosong.

Transparansi tidak boleh sebatas rilis berita; publik menuntut update live di media sosial. Di era digital, birokrasi tidak boleh lagi menjadi tempat "menenggelamkan" kasus-kasus warga miskin yang jauh dari radar Jakarta.

Sejak 1998, janji menciptakan "Polisi Sipil" ternyata hanya setengah hati. Budaya militeristik, terutama di korps Brimob, masih memelihara mentalitas "di atas hukum" dengan pendekatan kekerasan ala medan tempur.

Anggaran triliunan rupiah untuk reformasi gagal total jika hasilnya adalah impunitas yang berlanjut dari era Ferdy Sambo hingga sekarang.

Baca juga: Kritik Ketua BEM UGM, Teror Digital, dan Pendisiplinan Ruang Publik

Kompolnas yang "ompong" dan Propam yang sering tutup mata adalah bukti bahwa reformasi ini hanyalah kosmetik.

Presiden dan DPR harus melakukan evaluasi total dengan melibatkan masyarakat sipil, atau kita akan selamanya melihat polisi sebagai ancaman, bukan pelindung.

Meskipun skeptisisme publik terhadap Polri sedang berada di titik nadir, respons Polda Maluku dan sorotan tajam media nasional memberikan secercah harapan.

Kemauan politik institusi tidak boleh berhenti pada satu kasus untuk sekadar meredam amarah; ia harus menjadi martil yang menghancurkan dinding impunitas dan memicu perubahan sistemik yang nyata.

Kematian Arianto adalah bukti otentik bahwa reformasi Polri memang sedang sekarat. Ketika seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru bertransformasi menjadi algojo bagi warga sipil, kita tidak boleh hanya diam dan mencatatnya sebagai angka.

Kematian tragis siswa madrasah ini harus menjadi momentum perlawanan terhadap budaya kekerasan di tubuh aparat. Kita menagih akuntabilitas yang transparan, bukan sekadar janji manis di atas kertas rilis pers yang sering kali basi.

Tag:  #tragedi #brimob #tual #reformasi #polri #yang #sekarat

KOMENTAR