Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
13:32
20 Februari 2026

Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!

Baca 10 detik
  • Anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, membantah klaim Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif DPR.
  • Sudding menyatakan ide revisi UU KPK awalnya berasal dari pihak Istana agar Jokowi menjaga citra publik.
  • Jokowi sebelumnya menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR meskipun ia tidak menandatangani pengesahannya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 silam murni merupakan inisiatif DPR.

Sudding secara terang-terangan membantah klaim tersebut dan menyebut bahwa ide awal serta dorongan untuk merevisi aturan lembaga antirasuah itu justru datang dari pihak Istana.

Ia bahkan menjuluki Jokowi sebagai intelektual dader atau otak pelaku di balik pelemahan KPK tersebut.

"Kalau mau jujur, revisi Undang-Undang KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya datang dari pihak Istana. DPR diminta sebagai pihak penginisiasi supaya dia (Jokowi) menjaga citranya, untuk lepas tangan," ujar Sudding kepada wartawan dikutip Jumat (20/2/2026).

Sudding menilai sikap Jokowi yang kini seolah melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada DPR adalah bentuk upaya "cuci tangan" dan menjaga pencitraan di mata publik.

Ia mengingatkan bahwa proses legislasi tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan Presiden.

Menurutnya, Jokowi secara sadar menandatangani Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi tersebut bersama DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna.

"Artinya ketika itu Jokowi setuju dong dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan? Bahwa kemudian dia tidak menandatangani (pengesahan) karena mau menjaga pencitraan akibat protes civil society, itu tidak berpengaruh apa-apa. Sesuai konstitusi, UU tetap berlaku dalam 30 hari," tegasnya.

Saat ditanya mengenai motif di balik keinginan kuat Istana merevisi UU KPK kala itu, Sudding melontarkan spekulasi terkait keberadaan keluarga Presiden di dalam pemerintahan.

Ia mensinyalir ada upaya pengamanan diri di tengah manuver politik keluarga Jokowi.

"Saya tidak tahu, karena kan semua keluarganya ikut dalam pemerintahan ya, anak menantunya jadi gubernur ketika itu. Ya boleh jadi untuk pengamanan diri atau apa, wallahualam," katanya.

Di akhir pernyataannya, Sudding meminta Presiden Jokowi untuk bicara jujur kepada masyarakat dan berhenti melempar kesalahan kepada lembaga legislatif.

"Sudahlah, jujurlah. Jangan selalu membuat pencitraan. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur," kata dia.

"Pernyataan kemarin itu sangat tidak elegan, seakan-akan semua dilempar ke DPR, padahal banyak pihak Istana yang menghubungi agar DPR jadi penginisiasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.

"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.

Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #sebut #istana #otak #revisi #anggota #komisi #jokowi #jujurlah

KOMENTAR