Board of Council Indonesia-AS, Mendag: Sengketa Tak Langsung ke WTO
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, usai rapat HBKN di gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
15:04
20 Februari 2026

Board of Council Indonesia-AS, Mendag: Sengketa Tak Langsung ke WTO

- Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi atau Council of Trade and Investment Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) disebut menjadi langkah yang baik bagi kedua negara.

Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mengatakan, kehadiran pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi itu bisa menyelesaikan sengketa dagang secara bilateral dan tidak langsung ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Board of Council itu kan kalau misalnya sengketa dagang, itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral, jadi memang bagusnya begitu sih,” ujar Busan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Mendag Sebut Banyak Perjanjian Dagang Cepat Selesai karena Prabowo

Adapun pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi itu menjadi salah satu poin dalam kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Menurut Busan, pembentukan dewan itu justru bakal membuat kesepakatan dagang dengan AS bisa berjalan dengan baik.

Salah satu tujuan kesepakatan dagang, kata Busan, adalah penyelesaian sengketa tanpa harus dibawa ke organisasi tingkat dunia seperti WTO.

“Untuk saling menguntungkan satu negara dengan negara yang kita berunding tadi,” tutur Busan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Indonesia dan AS sepakat membentuk Council of Trade and Investment.

Mengutip KOMPAS.id, forum itu bakal menjadi ruang bilateral untuk menyelesaikan persoalan perdagangan yang mungkin timbul dalam waktu kedepan setelah kesepakatan dagang kedua negara.

Menurutnya, persoalan yang mungkin timbul dalam waktu kedepan adalah lonjakan impor melewati batas hingga harga barang impor yang terlalu murah karena terindikasi dumping.

Kegiatan importasi seperti itu dinilai berpeluang merugikan industri di kedua negara.

“Tentu berlaku regulasi seperti di WTO, seperti untuk dumping, dan lain-lain. Namun, sebelumnya, dibawa dulu ke Board of Council,” kata Airlangga dalam konferensi virtual, Jumat.

Baca juga: Laporan World Gold Council: Dua dari Tiga Orang Indonesia Investasi Emas

Tag:  #board #council #indonesia #mendag #sengketa #langsung

KOMENTAR