Penuhi Free Float 15 Persen, Analis Sarankan 267 Emiten Lakukan Hal Ini
- Ketentuan pemenuhan porsi saham yang beredar di publik (free float) minimal 15 persen oleh 267 emiten dinilai tidak bisa dilakukan secara agresif melalui divestasi langsung ke pasar.
Investment Specialist PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, menilai skema divestasi langsung ke pemegang saham publik berpotensi menimbulkan preseden kurang baik bagi pemegang saham pengendali, apabila tidak didahului oleh peningkatan likuiditas perdagangan.
“Skema divestasi secara langsung ke pemegang saham saham publik dinilai bisa menimbulkan preseden buruk kepada pemegang saham pengendali apabila tidak diiringi dengan kenaikan nilai rata-rata transaksi harian,” ujar Ahmad Faris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Ketika porsi free float diperbesar, otomatis jumlah saham yang beredar di pasar meningkat. Jika kenaikan pasokan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan nilai rata-rata transaksi harian, maka pasar berisiko mengalami kelebihan suplai yang sulit terserap secara optimal.
Baca juga: BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
“Karena semakin besar free float harus diiringi ikut membesarnya nilai transaksi rata-rata harian agar supply yang dialihkan kepada investor publik dapat terserap, sehingga harus ada kenaikan rata-rata transaksi harian terlebih dahulu sebelum melakukan divestasi langsung ke investor publik,” paparnya.
Untuk memenuhi ketentuan minimal 15 persen free float, ia mencatat terdapat sejumlah skema yang lebih terukur untuk meningkatkan porsi saham publik tersebut.
Menurutnya, opsi pertama adalah right issue. Skema ini memungkinkan emiten menambah modal kerja sekaligus memperbesar free float. Selain itu, emiten juga dapat menempuh private placement dengan menggandeng entitas di luar pengendali sebagai investor strategis.
“Skema yang bisa dilakukan emiten bisa melalui skema right issue sebagai tambahan modal kerja ataupun private placement dengan menggandeng entitas luar pengendali sebagai investor strategis,” beber Ahmad Faris.
Untuk diketahui, right issue dan private placement merupakan dua skema aksi korporasi yang dapat digunakan perusahaan tercatat untuk menambah jumlah saham beredar, sekaligus memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Right issue atau penawaran umum terbatas dilakukan dengan menerbitkan saham baru yang terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lama melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Dalam skema ini, investor eksisting memiliki hak prioritas untuk membeli saham baru sesuai proporsi kepemilikannya agar tidak terdilusi.
Jika pemegang saham tidak menggunakan haknya, hak tersebut dapat diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, private placement merupakan penerbitan saham baru yang ditawarkan secara terbatas kepada pihak tertentu, misalnya investor institusi atau investor strategis di luar pemegang saham pengendali.
Berbeda dengan right issue yang bersifat terbuka kepada seluruh pemegang saham lama, private placement lebih selektif dan biasanya dilakukan dengan tujuan strategis, seperti menggandeng mitra bisnis, memperkuat sinergi usaha, atau mempercepat ekspansi.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat masih harus menambah porsi saham beredar di publik untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen.
Nilai saham tambahan yang berpotensi dilepas ke pasar ditaksir mencapai Rp 187 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan angka tersebut merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar (market cap) yang perlu diserap investor atau pasar, jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan ketentuan free float dari level saat ini menuju batas minimal 15 persen.
“Potensi tambahan market cap dari ke 267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp 187 triliun,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan pemantauan BEI terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, tercatat ada 267 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen, namun masih berada di bawah ambang 15 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan bursa.
“Terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini sudah memenuhi free float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” paparnya.
BEI sendiri telah menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 38 perusahaan tercatat karena tidak memenuhi ketentuan free float hingga akhir 2025.
Suspensi tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.
Tindakan ini diambil setelah bursa melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang disampaikan emiten.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, setiap perusahaan tercatat wajib memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.
Sementara untuk Papan Akselerasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-V, emiten wajib memiliki free float sekurang-kurangnya 7,5 persen dari total saham tercatat.
Tak hanya itu, ketentuan V.1.2 Peraturan Bursa juga mewajibkan setiap perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). Data kepemilikan tersebut diverifikasi berdasarkan laporan yang disampaikan emiten serta data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Adapun, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan atau tidak memenuhi batas minimal free float dan jumlah pemegang saham dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian sementara perdagangan saham.
Lebih jauh, BEI melaporkan mayoritas perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik sebagaimana diatur dalam peraturan bursa.
Otoritas mencatat sebanyak 894 perusahaan telah memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A, serta Peraturan Bursa Nomor I-V. BEI menjelaskan 894 perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan registrasi kepemilikan saham tepat waktu dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 49 perusahaan tercatat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan bursa.
Sedangkan 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak adanya informasi yang dapat ditelaah oleh bursa.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan tersebut.
Dari jumlah tersebut, lima perusahaan dikecualikan karena proses voluntary delisting. Dua perusahaan dikecualikan sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, dan enam perusahaan lainnya dikecualikan berdasarkan ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A.
Baca juga: Free Float Naik 2 Kali Lipat, Bos BEI Beberkan Progres Terbarunya
Tag: #penuhi #free #float #persen #analis #sarankan #emiten #lakukan