99 Persen Produk AS Masuk RI Bebas Hambatan Tarif, Berikut Daftar Komoditasnya
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). (Dok. Instagram Sekretariat Kabinet)
16:36
20 Februari 2026

99 Persen Produk AS Masuk RI Bebas Hambatan Tarif, Berikut Daftar Komoditasnya

- Indonesia bakal menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS).

Hal ini disepakati lewat Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2/2026) waktu AS.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) mencatat Indonesia akan mengeliminasi tarif atas hampir seluruh produk AS yang masuk ke pasar domestik.

Baca juga: Perjanjian Dagang RI-AS, Ekspor Mineral Kritis Dilonggarkan

Dalam unggahannya, USTR menampilkan daftar komoditas yang bakal bebas bea masuk, yang mencakup sektor pertanian (agricultural products), produk kesehatan (health products), makanan laut atau hasil perikanan (seafood), produk otomotif (automotive products), bahan kimia (chemicals), serta produk teknologi informasi dan komunikasi (information and communications technology).

“Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap 99 persen produk Amerika Serikat, mulai dari produk pertanian dan otomotif AS hingga makanan laut dan produk kesehatan,” demikian tulis USTR lewat akun sosial media (X), Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan dokumen Fact Sheet Gedung Putih berjudul Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia, terdapat delapan poin utama dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Pertama, Indonesia sepakat menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk asal AS. Produk yang tercakup antara lain sektor pertanian, kesehatan, makanan laut (seafood), otomotif, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), serta bahan kimia.

Sebagai timbal balik, AS memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme kuota atau tariff rate quota (TRQ).

Dua, Indonesia akan menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap produk AS. Hambatan tersebut mencakup persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar kendaraan dan emisi, ketentuan sertifikasi dan pelabelan, hingga isu perlindungan hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Board of Council Indonesia-AS, Mendag: Sengketa Tak Langsung ke WTO

Tiga, akses pasar untuk produk pertanian AS diperluas. Produk pertanian dan makanan, termasuk gandum, susu, dan daging, dibebaskan dari kewajiban izin impor serta hambatan lainnya. Indonesia juga menjanjikan perlakuan yang transparan dan adil terkait pengaturan indikasi geografis.

Empat, dalam perdagangan digital, Indonesia berkomitmen menghapus tarif atas produk digital dan mendukung moratorium permanen di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait bea masuk elektronik. Selain itu, Indonesia menjamin perlakuan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS.

Lima, Indonesia berkomitmen bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.

Enam, kedua negara sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok, mencegah praktik penghindaran bea masuk, serta menghapus pembatasan ekspor Indonesia atas seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis.

Tujuh, di bidang ketenagakerjaan, Indonesia akan mengadopsi larangan impor barang yang diproduksi menggunakan pekerja paksa dan mencabut ketentuan hukum yang membatasi hak berserikat serta hak tawar kolektif pekerja.

Delapan, kesepakatan ini juga memuat komitmen investasi dan impor Indonesia dari AS senilai 33 miliar dollar AS atau sekitar Rp 556,9 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.880 per dollar AS).

Komitmen tersebut meliputi impor minyak dan gas (migas) senilai 15 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 253,1 triliun, pembelian pesawat komersial dan barang lainnya termasuk dari Boeing senilai 13,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 227,8 triliun, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 75,9 triliun.

Untuk diketahui, Prabowo Subianto dan Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik tersebut. Dalam kesepakatan ini, AS tetap mengenakan tarif sebesar 19 persen terhadap produk asal Indonesia, meskipun sejumlah barang tertentu dibebaskan dari tarif.

Tag:  #persen #produk #masuk #bebas #hambatan #tarif #berikut #daftar #komoditasnya

KOMENTAR