Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
15:24
20 Februari 2026

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (20/2/2026) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Terdakwa mengklaim kooperatif, namun terkejut penetapan tersangka tanpa pemahaman substansi tuduhan serta adanya pemberitaan publik merugikan negara Rp193,7 triliun.
  • Kerry Riza menyatakan substansi dakwaan tidak mencerminkan kerugian negara fantastis dan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dalam tindakannya.

Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/2/2026), anak dari Riza Chalid ini membeberkan sejumlah poin krusial terkait proses hukum yang menjeratnya, mulai dari awal penyidikan hingga fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Kerry Riza menegaskan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, dirinya selalu berupaya untuk bersikap kooperatif terhadap pihak berwenang. Sikap tersebut ia tunjukkan saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediamannya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum adalah prioritas agar segala sesuatunya dapat berjalan tanpa hambatan.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Agung, Kerry mengaku memberikan penjelasan secara gamblang mengenai operasional usahanya. Ia menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari sistem operasional yang sah.

“Setiba di sana, saya menunggu satu jam sebelum diperiksa. Pertanyaan yang diajukan bersifat umum. Ketika ditanya tentang OTM, saya menjelaskan secara terbuka seluruh kegiatan usaha, termasuk kegiatan blending, yang memang dilakukan atas permintaan dan dalam sistem operasional Pertamina,” kata Riza, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Namun, Kerry merasa terkejut dengan kelanjutan proses hukum tersebut. Ia mengklaim tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memahami substansi tuduhan secara menyeluruh sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan. Saya masih tidak mengerti kesalahan apa yang telah saya lakukan,” jelasnya.

Selama masa awal penahanan, Kerry mengaku sempat terisolasi dari pihak keluarga maupun tim penasihat hukumnya. Ia membantah keras tudingan mengenai pengoplosan BBM yang dialamatkan kepadanya.

Kerry berdalih bahwa posisinya dalam rantai bisnis tersebut bukanlah sebagai pengimpor maupun penjual minyak secara ilegal.

“Karena sejak awal Kerry mengaku sudah menjelaskan, blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional, dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun. Ia juga mengaku jika bukan pengimpor minyak, hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti dalam pledoi tersebut adalah narasi yang berkembang di ruang publik. Kerry merasa terpukul dengan pemberitaan masif yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.

“Namun, ketika akhirnya saya bertemu keluarga dan penasihat hukum setelah satu minggu, saya mengetahui bahwa di media, saya diberitakan sebagai pengoplos BBM yang merugikan negara Rp 193,7 triliun, menurut berita yang dirilis oleh akun resmi kejaksaan,” jelas Kerry.

Menurut Kerry, pembentukan opini di ruang publik tanpa melalui pengujian yang adil di persidangan telah memberikan dampak psikologis yang berat.

Ia merasa label negatif yang disematkan kepada keluarganya seolah-olah telah menggantikan proses pembuktian hukum yang seharusnya berjalan objektif.

Dampak dari kasus ini diakui Kerry tidak hanya menimpa dirinya secara pribadi, tetapi juga merembet ke aspek ekonomi perusahaan dan kesejahteraan para karyawannya.

Pemblokiran rekening yang dilakukan otoritas terkait disebutnya telah melumpuhkan operasional bisnis yang tidak bersentuhan dengan perkara.

“Fitnah yang terus diulang, bukan hanya merusak nama baik, tetapi melukai martabat. Saya juga mendapat informasi bahwa seluruh rekening pribadi saya dan rekening perusahaan-perusahaan saya, termasuk yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, telah diblokir,” katanya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi nasib ratusan pekerja di bawah naungannya. Kerry sempat terlihat emosional saat menyinggung nasib para karyawan yang kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat pusaran kasus hukum ini.

“Dari balik tahanan, saya hanya bisa menyampaikan permohonan maaf kepada mereka, karena harus ikut menanggung dampak dari perkara yang belum tentu saya lakukan,” katanya sembari terisak menahan air mata.

Memasuki substansi dakwaan, Kerry mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar di publik dengan berkas dakwaan setebal 200 halaman yang ia terima dari jaksa penuntut umum. Ia mengaku telah membedah setiap poin dakwaan tersebut untuk mencari kaitan dengan tuduhan kerugian negara Rp 193,7 triliun.

“Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman. Dan di situlah saya benar-benar terkejut. Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga 193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya,” tuturnya.

Berdasarkan analisisnya terhadap berkas tersebut, Kerry menyebut hanya ada dua tindakan spesifik yang dituduhkan kepadanya, yakni terkait surat penawaran ke Pertamina dan kehadiran dalam sebuah pertemuan bisnis dengan pihak perbankan serta direksi PT PIS. Ia berargumen bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak memiliki unsur pidana korupsi.

“Yang Mulia Majelis Hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana, dan tidak terbukti adanya niat jahat. Sebaliknya, terungkap adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina,” ujarnya.

Kerry menutup nota pembelaannya dengan menegaskan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepadanya tidak terpenuhi selama proses pembuktian di persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan adanya kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional.

“Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional,” tandasnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #pledoi #kerry #riza #bantah #rugikan #negara #rp193 #triliun #klaim #niat #jahat

KOMENTAR