Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…
Ilustrasi perampasan aset.(Kompas.com/Nurwahidah)
14:10
19 Februari 2026

Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…

- Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia ternyata hanya tidak berhenti pada upaya menangkap pelaku dan menyita aset hasil kejahatan.

Dalam praktik penegakan hukum, negara dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih kompleks, terutama ketika harus menghitung dan memulihkan kerugian negara yang bersifat konsekuensial dan berdampak jangka panjang.

Kerugian negara akibat korupsi kerap lebih besar dan tidak sebanding dibanding nominal uang suap atau kickback yang berhasil disita.

Dampaknya bisa menjalar ke berbagai sektor, mulai dari kerusakan infrastruktur, degradasi lingkungan, hingga kerugian multigenerasi yang nilainya sulit diukur dan dipulihkan sepenuhnya.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebagai kendala terbesar dalam praktik penyidikan dan penelusuran aset perkara korupsi.

“Nilai riil kerugian ini seringkali jauh melebihi nominal suap yang bisa disita,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Intervensi kekuasaan memperumit penanganan perkara

Selain persoalan teknis penghitungan kerugian negara, Praswad juga menilai pemberantasan korupsi saat ini menghadapi tantangan struktural yang serius.

Ia menyoroti intervensi kekuasaan sebagai hambatan paling nyata dalam proses penegakan hukum.

Menurut dia, campur tangan kepentingan politik kerap mengubah perkara yang seharusnya sederhana menjadi berlarut-larut dan kehilangan kepastian hukum.

“Perkara yang seharusnya sederhana bisa menjadi rumit ketika terganggu oleh kepentingan politik,” kata Praswad.

Ia menambahkan, intervensi tersebut berdampak pada melambatnya proses hukum, terpengaruhnya keputusan penegak hukum, hingga sulitnya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Hasto Nilai RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan HAM dan Due Process of Law

Perampasan aset dinilai paling mendesak

Dalam konteks itu, Praswad menilai komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan.

Menurut dia, penerapan prinsip perampasan aset secara tegas dan konsisten menjadi langkah paling mendesak untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).

Praswad menegaskan, penerapan konsep memiskinkan koruptor hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh undang-undang perampasan aset yang jelas dan konsisten, tanpa pengecualian maupun toleransi.

“Langkah paling mendesak agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan adalah penerapan prinsip perampasan aset secara tegas,” ujar Praswad.

Baca juga: Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek

Penjara tidak cukup, aset harus dirampas

Wacana “memiskinkan koruptor” mengemuka ke ruang publik setelah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa hukuman penjara semata tidak cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Gibran mendorong supaya para koruptor bisa dimiskinkan dan negara harus mampu merebut kembali harta-harta yang berasal dari perbuatan korupsi.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).

Gibran menyebutkan, komitmen Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, yakni mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat,” kata Gibran.

“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” sambungnya.

RUU Perampasan Aset dan standar internasional

Gibran menyebutkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi semakin relevan ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Namun, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah serta penyalahgunaan wewenang.

“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.

Baca juga: Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek

Korupsi Harus dihabiskan dari Indonesia

Di tempat berbeda, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih terlalu banyak dan harus dihapuskan secara menyeluruh.

“Korupsi masih terlalu banyak, kita harus habiskan korupsi dari bumi Indonesia,” kata Prabowo dalam Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Namun demikian, Prabowo menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang lawan politik.

“Saya ingin ada kepastian hukum. Hanya dengan kepastian hukum kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita. Rakyat harus merasa hidup dalam masyarakat di mana pemerintahnya bersih dan adil,” ujar Prabowo.

Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Hanya Lip Service soal RUU Perampasan Aset

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kita jaga dan kita pergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Itu tujuan kita,” ujar Prabowo.

Tag:  #urgensi #perampasan #aset #saat #kerugian #negara #lampaui #harta #sitaan

KOMENTAR