Sidang Pemerasan RPTKA: Pensiunan Sekjen Kemnaker Hubungi Dirjen Urus Bisnis
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
12:34
19 Februari 2026

Sidang Pemerasan RPTKA: Pensiunan Sekjen Kemnaker Hubungi Dirjen Urus Bisnis

- Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto mengaku pernah menghubungi Haryanto selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker setelah pensiun dari jabatan.

Heri mengungkapkan pengakuannya ketika menjadi saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker untuk terdakwa Haryanto, dkk.

“Pada saat pensiun, saya pernah minta tolong kepada bapak-bapak tersebut untuk membantu,” ujar Heri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Saat dicecar jaksa, Heri mengaku pihak yang dihubunginya adalah Haryanto yang kini duduk di bangku terdakwa.

“Ya sudah itu, Pak Haryanto,” kata Heri.

Baca juga: Alasan KPK Panggil Hanif Dhakiri sebagai Saksi Kasus Izin TKA

Heri menjelaskan, saat dia sudah pensiun di tahun 2023, ada satu rekannya yang meminta tolong untuk mengurus izin tenaga kerja asing.

Dia mengklaim, pemerintah tidak melarang pensiunan Kemnaker untuk berbisnis.

“Selanjutnya karena kami pada saat selesai purnatugas, juga diberikan brief oleh kementerian. Silakan usaha apa saja boleh sepanjang dilindungi oleh undang-undang. Maka pada saat itu saya sudah pensiun, saya minta tolong sama kawan untuk mengurus tenaga kerja asing,” jelas Heri.

Waktu itu, Heri meminta tolong Haryanto untuk informasi tenaga kerja asing yang disebutkan banyak kesalahan.

“Saya tidak tahu persis, katanya, menurut informasi tenaga kerja asing yang mereka lakukan banyak jabatan yang salah. Maka saya kebetulan tahu, tolong jabatan tersebut sesuai dengan sektornya masing-masing. Itu yang saya pahami,” kata Heri lagi.

Baca juga: Staf Ahli Menaker Sudah Serahkan Nama TKA Korban Pemerasan Izin RPTKA ke KPK

Heri Sudarmanto tersangka pemerasan izin RPTKA

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

Uraian dakwaan

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah:

Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA;

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Tag:  #sidang #pemerasan #rptka #pensiunan #sekjen #kemnaker #hubungi #dirjen #urus #bisnis

KOMENTAR