Ikut Kawal Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro, Kompolnas: Sangat Mungkin PTDH
- Keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba berpotensi besar berujung pemecatan. Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, karakter dan pola kasus yang menjerat Didik sangat pantas diganjar dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.
Anam menegaskan hal itu saat dirinya hadir di Mabes Polri untuk mengawal jalannya sidang etik terhadap Didik. Dia menyatakan bahwa Kompolnas diminta hadir untuk melakukan pengawasan. Sebagai lembaga pengawas kepolisian, Anam ingin sidang tersebut berakhir sesuai dengan komitmen Polri. Yakni tidak pandang bulu menindak siapapun.
”Kami berharap memang sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi, bahkan kasus ini secara simultan juga mekanisme pidananya sudah jalan, bahkan sudah penetapan tersangka. Itu langkah yang baik,” kata dia.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu pun mendorong agar polisi turut mengejar asal-usul narkoba yang dimiliki oleh Didik. Tujuannya untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang belakangan diketahui menyeret Didik ke dalam pusara kasus. Menurut dia, itu sangat penting dalam upaya memerangi narkoba.
”Karena melawan narkoba itu melawan jejaring, nggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif; digunakan dengan masif; karena larangannya juga kenceng; kalau tidak ada jejaring,” imbuhnya.
Berkaitan dengan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Didik, Anam menilai PTDH sangat mungkin. Sebab, narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Sehingga aparat penegak hukum seperti Didik seharusnya memerangi narkoba, bukan malah mengkonsumsi dan terlibat dalam peredarannya.
”Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar,” ucap Anam.
Namun demikian, semua akan bergantung pada proses sidang etik yang sampai saat ini masih berjalan. Sesuai dengan rencana awal, sidang etik terhadap Didik berlangsung hari ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa sidang itu dilaksanakan oleh Wabprof, Divpropam Polri.
Isir memastikan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi berat kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi tindak pidana yang dilakukan oleh Didik termasuk kejahatan luar biasa yang tengah diperangi oleh negara.
”Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba. Kami sadari bahwa narkoba kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi dari bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dia juga meyatakan, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh Korps Bhayangkara kepada personel Polri atau keluarga dalam kasus pelanggaran hukum. Dia menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi polisi yang terlibat dalam jaringan narkotika.
”Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tag: #ikut #kawal #sidang #etik #akbp #didik #putra #kuncoro #kompolnas #sangat #mungkin #ptdh