KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
11:38
19 Februari 2026

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: KPK Masih Cari WNA India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya.

Baca juga: KPK Dalami Keterkaitan Aset Robert Bonosusatya dengan Kasus Rita Widyasari

Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP.

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Tag:  #tetapkan #tiga #korporasi #jadi #tersangka #kasus #gratifikasi #metrik #batu #bara #rita #widyasari

KOMENTAR