Lapor Kehilangan Anak, Ibu Ini Ternyata Jual Bayinya Sejak dalam Kandungan, tapi Belum Dibayar Lunas
Ilustrasi bayi. Seorang perempuan berinisial T, 35, melaporkan bayinya hilang ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Freepik/rawpixel.com)
15:24
25 Februari 2024

Lapor Kehilangan Anak, Ibu Ini Ternyata Jual Bayinya Sejak dalam Kandungan, tapi Belum Dibayar Lunas

- Seorang perempuan berinisial T, 35, melaporkan bayinya hilang ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah diselidiki, ternyata bayinya itu bukan hilang, melainkan sengaja dijual oleh T ke perempuan lainnya berinisial EM, 30.

Mulanya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, pelaku T memang sudah berniat menjual bayinya sejak dalam kandungan kepada EM senilai Rp 4 juta.

"Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/2).

Ia menerangkan, pelaku T sudah melakukan kontak dengan EM untuk menjual bayinya yang masih dalam kandungan sejak berumur delapan bulan. Saat itu, T diberi DP sebesar Rp 1 juta.

"Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa, uang akan dikirim sisanya," ungkap Syahduddi.

Seminggu berjalan, sisa uang tersebut ternyata tidak diberikan EM. Sehingga, T pun membuat laporan ke Polsek Tambora dengan dalih anaknya hilang.

Kemudian, polisi mengamankan EM bersama suami sirinya, AN di kawasan Karawang, Jawa Barat. Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat lainnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kalima bayi ini berada di rumah orangtua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, barulaj polisi menduga ada indikasi TPPO yang juga turut melibatkan ibu T.

Atas hal itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN. Mereka dikenakan pasal pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #lapor #kehilangan #anak #ternyata #jual #bayinya #sejak #dalam #kandungan #tapi #belum #dibayar #lunas

KOMENTAR