



KPK: Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden Wajib Lapor LHKPN
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, apabila merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan tersebut memiliki fungsi strategis.
Demikian halnya perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasehat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a.
"Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Budi menyebut, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
Kepatuhan pelaporan LHKPN juga merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.
Tag: #penasihat #utusan #serta #staf #khusus #presiden #wakil #presiden #wajib #lapor #lhkpn