Gugatan Jabatan Anggota DPR Dibatasi Dua Periode di Mahkamah Konstitusi Demi Regenerasi Politik
Menurutnya, sebagaimana jabatan presiden dan kepala daerah, jabatan DPR RI juga harus dibatasi menjadi dua periode.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni memberikan dukungan kepada kader PPP yang mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Judicial review ini akan membuka peluang dan kesempatan yang merata bagi yang lain serta membuka pulang terhadap regenerasi politik di tengah tingginya bonus demografi,” kata Aftoni kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Dia juga menilai, pembatasan juga memperkuat asas keadilan dalam demokrasi antara eksekutif dan legislatif.
“Eksekutif dibatasi dua periode, maka sebaiknya legislatif juga demikian,” jelas Aftoni.
GPK merupakan badan otonom (Banom) PPP yang menjadi salah satu poros kaderisasi partai. Aftoni yakin pembatasan masa jabatan DPR akan membuat lebih banyak kader potensial muda yang berkiprah di lembaga legislative, baik di DPR RI maupun di DPRD.
Diketahui, Pasal yang diajukan untuk ditinjau kembali norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kuasa hukum pemohon Abdul Hakim menyebut bahwa tidak adanya batasan periodeisasi DPR RI membuat sirkulasi demokrasi di Indonesia mengalami kemacetan.
Hal ini juga mempersulit pendatang baru untuk berkompetisi dengan petahana.
“Pengaturan tentang batasan periodesasi jabatan anggota legislatif penting untuk mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada satu individu. Dengan begitu, ruang partisipasi bagi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi,” jelas Hakim.
Tag: #gugatan #jabatan #anggota #dibatasi #periode #mahkamah #konstitusi #demi #regenerasi #politik