Masih Sibuk Pengembangan Kasus, Kejagung Belum Jadwalkan Periksa Ronald Tannur Usai 3 Hakim Ditangkap
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers terkait tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
12:48
24 Oktober 2024

Masih Sibuk Pengembangan Kasus, Kejagung Belum Jadwalkan Periksa Ronald Tannur Usai 3 Hakim Ditangkap

- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan kasus dugaan penerima suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam pembacaan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meski begitu, Kejagung sejauh ini belum ada rencana memanggil Ronald untuk diperiksa.   "Belum (ada jadwal pemeriksaan Ronald)," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (24/10).   Febrie mengatakan, sejauh ini penyidik masih fokus dalam pengembangan kasus. Pemeriksaan kepada pihak terkait yang dianggap perlu akan dijadwalkan selanjutnya.   "Masih sibuk dipengembangan kasus," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.    "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #masih #sibuk #pengembangan #kasus #kejagung #belum #jadwalkan #periksa #ronald #tannur #usai #hakim #ditangkap

KOMENTAR