Komisi III Minta Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya Tak Dihukum Mati
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.
Habiburokhman menyerukan perlakuan adil untuk ED, meski ED melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: UNICEF: Kasus Cyberbullying hingga Kekerasan Seksual Anak Terus Meningkat
Politikus Partai Gerindra ini mengamini bahwa perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan.
Akan tetapi, kata dia, harus juga didalami situasi yang menyebabkan ED melakukan pembunuhan.
"Yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," ucap Habiburokhman.
"Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dipidana," ujar dia.
Baca juga: Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di BIM
Maka dari itu, Habiburokhman menilai ED tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup imbas kasus pembunuhan ini.
"Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana," imbuh dia.
Ayah bunuh pelaku kekerasan seksual
Dikutip dari Antara, Polres Pariaman menangkap pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.
Tag: #komisi #minta #ayah #yang #bunuh #pelaku #kekerasan #seksual #anaknya #dihukum #mati