Hormati Gugatan AMPHURI, Wamenhaj: Itu Hak Warga Negara
- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menghormati langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan gugatan pasal umrah mandiri Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah memandang gugatan yang dilayangkan AMPHURI tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
"Gugatan itu kan hak ya, hak warga negara. Kami hormati," kata Dahnil, saat ditemui di UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).
Dahnil menuturkan, pemerintah berpegang teguh terhadap perintah Undang-Undang.
Baca juga: AMPHURI Gugat Pasal Umrah Mandiri ke MK
Menurut dia, umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan mengingat Arab Saudi sendiri membuka pintu lebar terkait aturan tersebut.
"Undang-undang itu memberikan ruang untuk jemaah umrah mandiri. Dan umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi memang sudah membuka umrah mandiri," ucap dia.
Sejatinya, kata Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.
Oleh sebab itu, negara ingin melindungi jemaah umrah mandiri melalui Undang-Undang yang ada.
"Jadi undang-undang kita itu berpihak dan jemaah, dan selama ini jumlah jemaah umrah mandiri itu tinggi sekali. Negara ingin melindungi jemaah umrah mandiri melalui undang-undang yang ada," imbuh dia.
Baca juga: Gelar Manasik Haji Nasional 2026, Menhaj: Jemaah Haji Harus Siap Mental dan Fisik
Sebelumnya, Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perorangan.
Mereka menguji materiil Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Lawan Status Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan
Dalam petitumnya, koalisi penyelenggara umrah meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon.
Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.