BPOM Temukan 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya pada periode November hingga Desember 2025.
Temuan tersebut diumumkan dalam siaran pers BPOM pada Selasa (10/2/2026) setelah dilakukan pengawasan intensif di berbagai daerah.
Seluruh produk dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar palsu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga: Terjual hingga Ratusan Ribu, Ini 5 Obat Kuasi Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Versi BPOM
Hasil pengawasan intensif akhir 2025
BPOM melakukan pengujian terhadap 2.923 sampel obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dalam dua bulan terakhir 2025.
Pada November ditemukan 32 produk mengandung bahan kimia obat, sedangkan pada Desember ditemukan 9 produk.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk dan menemukan 206 produk positif mengandung bahan kimia obat.
“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis,” tegas Taruna Ikrar.
Baca juga: Inhaler Thailand Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Tak Boleh Beredar di Indonesia
Bahan kimia berbahaya yang ditemukan
Ilustrasi obat. BPOM mengungkap puluhan obat herbal ilegal mengandung zat kimia seperti sildenafil dan sibutramin yang berisiko bagi kesehatan.
BPOM menemukan berbagai zat kimia yang ditambahkan secara ilegal, antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen, sibutramin, bisakodil, siproheptadin, dan glibenklamid.
Zat tersebut umumnya ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria, pelangsing, penggemuk badan, pegal linu, hingga pengobatan kencing manis.
Penggunaan tanpa pengawasan dokter berisiko menyebabkan gangguan jantung, gangguan hati dan ginjal, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga kematian.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Ilegal, Ini Daftarnya
-
Daftar 9 produk temuan Desember 2025
Berikut produk yang ditemukan pada Desember 2025:
-
- Fix Slim Super Booster
- Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
- Faslim
- Extra Slimming
- Slimmy Pink
- Kapsul Butea-S
- Kopi Mandalika
- Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
- Jiang Tang Wan
Produk pelangsing diketahui mengandung sibutramin dan bisakodil, produk stamina pria mengandung sildenafil dan tadalafil, sedangkan produk klaim kencing manis mengandung glibenklamid.
-
Daftar 32 produk temuan November 2025
Berikut 32 produk temuan November 2025:
-
- AMK Madu Tonik Cap Kuda
- Jamu Suami
- Daun Muda
- Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Ginseng Siberia New
- Premium Kapsul Herbal
- Dayak Ramuan Kalimantan Kuno
- Akiyo Candy
- Raja Ranjang Ganas
- Jaran Segoro
- Mallboro Black
- Black Honey
- Raja Ranjang Ganas Serbuk
- Gatot Koco
- Raja Ranjang Ganas Kapsul
- Soloco
- Misteri Energetic Candy
- Daun Mujarab
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
- Naga Mas
- Tawon Sakti Kapsul
- Buah Merah Mahkota Dewa Plus
- Obat Gemuk
- Vitagem
- Vitamin Gemuk
- Vitamin Puyer Suplemen Sehat
- Super Gemoy
- Cathrine Slim
- Mamychin Slimming Capsul
Mayoritas produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
Baca juga: Peredaran Kosmetik Ilegal Tembus Rp 31,7 Miliar, BPOM Temukan Banyak Pelanggaran
Sanksi dan imbauan untuk masyarakat
BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi serta memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras, penarikan produk, hingga pencabutan izin edar.
Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli obat herbal.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda dengan klaim instan yang tidak masuk akal,” ujar Taruna Ikrar.
Baca juga: BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya
Tag: #bpom #temukan #obat #herbal #ilegal #mengandung #bahan #kimia #berbahaya #daftarnya