KPK Geledah Kantor KPP Banjarmasin dan PT BKB, Sita Sejumlah Dokumen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:26
11 Februari 2026

KPK Geledah Kantor KPP Banjarmasin dan PT BKB, Sita Sejumlah Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) pada Selasa (10/2/2026).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

“Hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Terima Suap Buat DP Rumah hingga Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.

“Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Baca juga: KPK Sebut Kepala KPP Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.

Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 1,5 M Hasil OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.

Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati bahwa Mulyono mendapatkan Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Baca juga: KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Gunakan Uang Suap Pajak Rp 300 Juta Buat DP Rumah

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tag:  #geledah #kantor #banjarmasin #sita #sejumlah #dokumen

KOMENTAR