Khawatir Dirugikan, Petani Sawit Soroti Transparansi Harga Ekspor dalam Skema Satu Pintu
Ilustrasi sawit(canva.com)
21:28
8 Juni 2026

Khawatir Dirugikan, Petani Sawit Soroti Transparansi Harga Ekspor dalam Skema Satu Pintu

- Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai, kebijakan baru tata kelola ekspor melalui satu pintu berpotensi menimbulkan persoalan baru, dibandingkan tujuannya mencegah praktik under invoicing dan meningkatkan devisa negara.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, skema ekspor satu pintu berlaku untuk tiga komoditas, yakni minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Baca juga: PT DSI Diminta Fokus Awasi Ekspor Sawit dan Batu Bara, Bukan Eksportir Tunggal

Menurut Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto, beleid tersebut bisa menimbulkan potensi kecurangan gaya baru.

Setidaknya ada tiga persoalan, yakni kewenangan BUMN dalam menentukan harga, adanya pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah dan PT DSI dapat mengambil margin, serta minimnya pengaturan mengenai transparansi dalam beleid itu.

Mansuetus menilai, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit.

"Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar Mansuetus dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Secara perinci, pada Pasal 4 PP 24/2026 disebutkan bahwa kewajiban ekspor melalui BUMN ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri.

POPSI menilai, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang lobi sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Selain itu, POPSI mencatat sejumlah pertanyaan yang dinilai belum terjawab dalam aturan tersebut.

Pertanyaan itu antara lain menyangkut mekanisme penetapan harga ekspor, perhitungan margin perdagangan, target tambahan devisa negara yang ingin dicapai, hingga mekanisme audit terhadap harga ekspor.

Mansuetus menuturkan, pemerintah juga belum menjelaskan secara terukur besaran tambahan devisa yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut.

"Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan devisa negara. Jika alasan utama kebijakan ini adalah menyelamatkan devisa negara, maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," papar dia.

POPSI juga mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap petani sawit.

Menurut organisasi itu, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke rantai pasok hingga akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

Jika margin yang diambil oleh BUMN eksportir menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka beban tersebut berpotensi ditanggung petani melalui penurunan harga TBS.

POPSI pun meminta pemerintah membuka secara transparan perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit," pungkas Mansuetus.

Baca juga: Jebakan Ekspor Satu Pintu: Ketika Negara Berdagang, Petani Menanggung Beban

Tag:  #khawatir #dirugikan #petani #sawit #soroti #transparansi #harga #ekspor #dalam #skema #satu #pintu

KOMENTAR