Mentalitas Mohon Izin
ADA fenomena menggelitik yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yaitu ketika seseorang membuka pembicaraan dengan “mohon izin, perkenalkan nama saya...” atau “mohon izin, saya ingin mengajukan pertanyaan...”.
Fenomena ini mungkin jamak pada ruang/forum terbatas, misalnya pada forum koordinasi birokrasi atau institusi dengan pola hubungan hierarki.
Namun kebiasaan berbahasa tersebut belakangan merambah ke episentrum akademik dan ruang kelas di perguruan tinggi.
Mahasiswa seperti wajib meminta izin kepada dosen bahkan untuk sekedar bertanya.
Sepintas gaya berbahasa ini tampak sebagai bentuk kesopanan dan keluhuran budi pekerti.
Mahasiswa atau masyarakat pada umumnya, yang pada masa pendidikan dasar-menengah mendapat pendidikan ‘Pelajar Pancasila’, tentunya hafal luar kepala pelajaran menghormati orang yang lebih tua atau yang dituakan.
Tata krama berkomunikasi diwujudkan melalui ungkapan ‘maaf’ sebelum menyela pembicaraan atau bertanya.
Namun bila ditelisik lebih dalam, fenomena ini mengindikasikan terjadinya pergeseran nilai kesopanan yang keliru dan berpotensi menanam benih mentalitas inferioritas.
Baca juga: Kedaulatan yang Disewakan Mingguan
Ruang publik apalagi mimbar akademik harusnya bersifat egaliter.
Relasi kuasa asimetris dan dominasi yang tercipta secara tanpa sadar akan berakibat matinya meritokrasi gagasan dalam ruang publik dan lemahnya demokrasi.
Izin Sebagai Pengecualian
Membahas kata ‘izin’ dalam sudut pandang hukum, tentu tidak bisa terlepas dari doktrin hukum administrasi negara (HAN).
Merujuk pendapat Spelt dan Ten Berge dalam Pengantar Hukum Perizinan (1992), izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa atas suatu larangan berdasarkan undang-undang.
Dalam hal peraturan hukum melarang suatu perbuatan, izin menjadi instrumen permohonan bagi subyek hukum agar dapat melakukan perbuatan tersebut.
Prajudi Atmostidirjo dalam Hukum Administrasi Negara (1995) berpendapat bahwa izin bertindak sebagai dispensasi atau dari suatu larangan undang-undang.
Sebagai contoh, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya pada dasarnya terlarang bagi semua orang karena dibutuhkan keahlian khusus untuk mengemudi guna menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas jalan raya.
Maka warga negara, setelah memenuhi berbagai persyaratan, dapat mengajukan permohonan izin mengemudi kepada institusi yang berwenang untuk berkendara di jalan raya.
Namun menerapkan logika administrasi negara tersebut ke dalam aktivitas berpendapat dapat memicu kekeliruan.
Apabila seseorang harus mengawali opini dengan frasa "mohon izin", secara bawah sadar telah menempatkan aktivitas berpikir dan berpendapat sebagai sebuah perbuatan yang terlarang.
Bila konstruksi berpikir yang keliru ini digunakan, maka lawan bicara diposisikan sebagai pejabat administrasi negara yang memegang otoritas untuk memberikan dispensasi kebolehan berbicara.
Berpendapat adalah Hak Dasar
Hukum tata negara Indonesia menempatkan kemerdekaan berpikir dan berbicara pada derajat yang asasi.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.’
Konstitusi menggunakan frasa ‘setiap orang berhak’ yang dapat dimaknai bahwa kebebasan berekspresi adalah default state atau keadaan asal yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
Hak ini berstatus sebagai hak konstitusional (constitutional rights) dan sekaligus hak kodrati manusia (natural rights).
Merujuk literatur klasik Two Treatises of Government (1689), John Locke menyatakan bahwa manusia terlahir dengan hak-hak kodrati yang meliputi hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan.
Menurutnya, hak-hak ini sudah ada sebelum manusia membentuk kontrak sosial menjadi sebuah negara.
Thomas Paine dalam buku Rights of Man (1791) menjelaskan hak berpikir dan mengeluarkan pikiran termasuk dalam hak kodrati yang tidak dapat diintervensi.
Tugas negara murni hanya melindungi dan menjamin hak tersebut agar dapat dinikmati warga negara tanpa rasa takut.
Teori populer terkait ruang publik (the public sphere) yang digagas oleh Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), menekankan bahwa ruang publik harus menjadi wilayah bebas dari dominasi kekuasaan.
Ruang publik memiliki karakter esensi yaitu masyarakatnya bebas berkumpul dan berpendapat untuk mendiskusikan berbagai hal tanpa ada bayang-bayang gangguan dari penguasa.
Baca juga: Harga yang Harus Dibayar Saat Oposisi Semakin Hilang
Ruang publik yang sehat adalah pada saat penyampaian pendapat, diskusi di ruang publik dan bahkan kritik atau tekanan kepada penguasa dapat dilakukan guna akan mewujudkan pemerintahan dan demokrasi yang ideal.
Debat hukum terhadap kemerdekaan berpendapat cukup banyak terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadikan ruang publik Indonesia sedikit lebih sehat dengan memberikan penafsiran konstitusional terhadap beberapa pasal UU ITE yang terkait kebebasan berpendapat yang selama ini bersifat multitafsir dan rentan kriminalisasi.
Secara umum putusan ini menegaskan komitmen negara menjamin hak warga berbicara tanpa ancaman.
Memang UUD 1945 juga memberikan pembatasan terhadap penerapan hak asasi.
Namun demikian Putusan MK Nomor 48/PUU-XVI/2018 telah memastikan bahwa pembatasan hak yang diatur dalam undang-undang harus sesuai dengan prinsip pembatasan yang diperbolehkan menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
MK menegaskan bahwa pembatasan hak dan kebebasan manusia hanya sah apabila memenuhi lima syarat kumulatif yang sangat ketat, yaitu pertama, didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, proporsional, serta tidak berkelebihan.
Kedua, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Ketiga, pembatasan tidak bersifat diskriminatif atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial tertentu.
Keempat, tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Antara Vitinha, Marselino Ferdinan, dan Cermin Retak Ekosistem Sepak Bola Indonesia
Melalui pemahaman logika hukum dan kedua putusan MK tersebut, seharusnya masyarakat dapat menjalankan kebebasan berpendapat dengan baik.
Namun kebiasaan berbahasa dengan frasa ‘mohon izin’ justru menimbulkan pembatasan dari lapisan masyarakat itu sendiri .
Pelemahan Demokrasi dari Bawah Sadar
Kebiasaan meminta izin berpendapat ini tidak boleh dianggap remeh sebagai sekadar sopan santun berturut kata.
Apabila fenomena ini terus dibiarkan tanpa koreksi, ruang publik akan menjadi tidak sehat dan kualitas demokrasi akan mengalami pembusukan secara perlahan justru dari akar rumput dan bukan dari tekanan penguasa.
Ancaman terbesarnya adalah ketika kebiasaan ini menjadi kesadaran kolektif yang keliru.
Akibatnya generasi masa depan akan benar-benar percaya bahwa hak berbicara adalah sebuah perbuatan yang harus mendapatkan restu terlebih dahulu.
Kalimat sederhana seperti, ‘terima kasih atas kesempatannya, tapi saya punya pendapat lain,’ sudah sangat layak dalam menjaga adab dan kesopanan berbahasa tanpa harus menggadaikan hak konstitusional.
Kemerdekaan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi, maka sebaiknya digunakan tanpa perlu meminta izin kepada siapa pun.
Tag: #mentalitas #mohon #izin