Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
- Eks Wamenaker Noel mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera ditangkap KPK berdasarkan informasi yang ia miliki.
- Noel mengingatkan Purbaya berhati-hati karena kebijakan bagusnya mengganggu para elite yang mungkin mencari kesalahan hukum.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar plus motor Ducati serta terlibat pemerasan Rp70 juta dari pemohon sertifikasi K3.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak lama lagi akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semakin terbukti informasi A1 saya tinggal sejengkal lagi, Pak Purbaya. Apalagi kemarin KPK bilang saya angkat topi ke Pak Purbaya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
“Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK, itu maksudnya,” imbuhnya.
Noel juga mengingatkan Purbaya agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang dibuat Purbaya sudah baik, tetapi ada sejumlah elite yang merasa terganggu.
Ia menilai, pihak-pihak yang tidak menyukai kebijakan tersebut berpotensi mencari celah kesalahan untuk menjatuhkan Purbaya.
“Hati-hati Pak Purbaya, beliau punya kebijakan begitu bagus tapi banyak elite akan terganggu. Karena banyak pemain-pemain liar di republik ini yang dengan kebijakan Pak Purbaya mereda, sangat terganggu,” ujarnya.
Noel menambahkan, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena, menurut dia, hukum di Indonesia dapat diperjualbelikan.
“Ingat, hukum di republik ini bisa dibeli, apalagi yang namanya komisi penitipan kasus,” tuturnya.
Dalam perkara yang menjeratnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total dugaan pemerasan Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
Jaksa juga merinci dugaan aliran dana kepada para terdakwa lainnya. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro, disebut menerima Rp978,3 juta (Rp978.354.000). Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan, Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati, diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000). Fahrurozi dari Ditjen Binwasnaker dan K3 disebut menerima Rp270,9 juta (Rp270.955.000), sedangkan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Koordinator Supriadi Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan antara lain Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020–2024 Haryani Rumondang sebesar Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2024–2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Selain itu, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000). Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), serta Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tag: #persidangan #noel #sebut #purbaya #yudhi #sadewa #tinggal #sejengkal