Polemik Penonaktifan PBI BPJS, Pimpinan Komisi IX Ingatkan Tanggung Jawab Negara
- Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengingatkan tanggung jawab negara kepada masyarakat terhadap tiga hal, yakni, kesehatan, pendidikan, dan keselamatan.
Tiga hal tersebut diingatkan Nihayatul kepada pemerintah dalam menanggapi penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Saya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi kepada masyarakat. Pertama adalah akses kesehatan, kedua adalah akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa negara kita," ujar Nihayatul dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Percepat Reaktivasi PBI BPJS Pasien Penyakit Berat
Ia mengatakan, penonaktifan PBI BPJS Kesehatan tanpa adanya sosialisasi sangatlah merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit katastropik.
"Seringkali masyarakat sudah masuk rumah sakit, harus cuci darah, melahirkan, atau berobat lainnya, ternyata saat melakukan pembayaran sudah tidak menjadi anggota PBI. Padahal seharusnya ada informasi yang jelas ketika mereka di-cut-off dari kepesertaan," ujar Nihayatul.
Ia pun mendukung untuk adanya masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi pasien dengan penyakit kronis seperti ginjal dan jantung.
Baca juga: Komisi VIII DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Kronis
Langkah ini perlu dilakukan, agar pelayanan kesehatan tetap berlanjut bagi masyarakat miskin dan rentan, sembari pemutakhiran data dilakukan.
"Saya sepakat dengan usulan waktu tiga bulan yang harus aktif otomatis tanpa harus datang. Ini hal yang paling logis dilakukan agar masyarakat tetap bisa cuci darah dan sebagainya, sambil dalam tiga bulan itu dilihat mana data yang benar-benar sesuai target," ujar Nihayatul.
5 Poin Kesepakatan DPR-Pemerintah
DPR bersama pemerintah menyepakati lima poin dalam rapat konsultasi yang membahas polemik penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (Rachmat Pambudy), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ali Ghufron Mukti.
Baca juga: Kenapa Data BPJS PBI Kemenkes dan Kemensos Sempat Berbeda?
"Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Sebut Orang Miskin yang Sudah Wisuda Tetap Perlu BPJS PBI
"Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar Dasco.
Terakhir, DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal.
Tag: #polemik #penonaktifan #bpjs #pimpinan #komisi #ingatkan #tanggung #jawab #negara