Murka MA Hakim PN Depok Korup: Kecewa, Tak Beri Bantuan Hukum, Diberhentikan
- Tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap, Kamis (5/2/2026) lalu.
Bukan hanya mencederai institusi, tindakan yang dilakukan ketiganya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim hingga membuat luka kekecewaan di hati Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
MA menyampaikan responsnya terhadap penangkapan ketiga pejabat PN Depok dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Baca juga: KPK Bakal Panggil Anggota Komis V Era Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus DJKA
"Atas peristiwa tersebut, Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin.
MA menegaskan bahwa perbuatan yang telah dilakukan ketiganya itu juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.
Tidak akan beri bantuan hukum
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ketiganya.
Sebab, kasus suap itu terjadi setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.
"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," ujar Yanto.
Baca juga: Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Hakim Naik
Yanto menuturkan, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung.
"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," tutur dia.
Pemberhentian sementara
MA menegaskan bahwa I Wayan, Bambang, dan Yohansyah akan diberhentikan sementara karena ketiganya kini sudah berstatus tersangka.
"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," kata Yanto.
Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Setelah ketiganya terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan digelar, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: MA Tak akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua PN Depok dkk yang Kena OTT KPK
Begitu juga dengan juru sita sebagai aparatur PN Depok, akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini sekretaris MA.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA," tutur dia.
Kesejahteraan hakim
Berkaca dari kasus pejabat PN Depok ini, Yanto menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan hakim tidak sejahtera sehingga melakukan tindakan tercela demi mencari keuntungan.
Menurut Yanto, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup," tegas dia.
Dengan segala perhatian yang diberikan oleh negara, kata Yanto, seorang hakim dan aparatur pengadilan semestinya menjaga integritas, bukan justru kufur nikmat.
Baca juga: Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, KPK: Itu Perbuatan Oknum, Bukan Berarti MA Tak Mendidik
"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA," ucap dia.
Oleh sebab itu, Yanto menekankan terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua.
"Berhenti atau dipenjarakan," tegas Yanto.
Tag: #murka #hakim #depok #korup #kecewa #beri #bantuan #hukum #diberhentikan