Bareskrim Bakal Panggil Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Jumat Besok
- Bareskrim Polri akan kembali memanggil mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial MY untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026).
Pemanggilan ulang dilakukan setelah MY tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya dengan alasan sakit.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
Ade mengatakan, pemanggilan terhadap MY merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri atau TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, inisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana atau ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Baca juga: Jadi Tersangka Fraud, Bos Dana Syariah Indonesia Mohon Maaf Lahir Batin
Pada pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (9/2/2026), dua tersangka, yakni TA dan ARL, memenuhi panggilan penyidik. Sementara MY tidak hadir dengan alasan sakit.
TA tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB.
Dirut dan Komisaris PT DSI ditahan
Usai pemeriksaan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap TA dan ARL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terhitung mulai Selasa (10/2/2026).
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri," jelas Ade.
Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam eksisting.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tag: #bareskrim #bakal #panggil #dirut #dana #syariah #indonesia #jumat #besok