Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
- Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan khusus, pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas perkara dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Fraud, Bos Dana Syariah Indonesia Mohon Maaf Lahir Batin
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, inisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang memenuhi panggilan penyidik, yakni Taufiq dan Arie. Sementara tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit.
Taufiq tiba di ruang pemeriksaan di Baresrkim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada Taufiq.
Sementara itu, Arie tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
Kepada Arie, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (tengah), Pris Madani (kiri), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Proyek fiktif jadi dalih salurkan kredit dari para lender
Menurut Ade Safri, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Adapun terhadap tersangka MY yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akan melayangkan pemanggilan kembali.
Pemeriksaan terhadap MY dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," jelas Ade.
Tag: #bareskrim #tahan #dirut #komisaris #dana #syariah #indonesia