Jadi Tersangka Fraud, Bos Dana Syariah Indonesia Mohon Maaf Lahir Batin
- Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyampaikan permohonan maaf kepada para pemberi pinjaman (lender) setelah Taufiq ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan perusahaan fintech itu.
Hal itu disampaikan Taufiq melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan fraud PT DSI, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
"Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata Pris.
Baca juga: Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim
Dia mengaku kliennya tidak bermaksud membohongi para lender dan memanipulasi uang yang dipercayakan ke PT DSI dengan cara tidak benar.
"Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan," lanjutnya.
Pris juga menyatakan kesiapan kliennya untuk mengembalikan dana para lender secara penuh serta berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Baca juga: Dirut PT DSI Harap Kasusnya Selesai Lewat Restorative Justice
Kasus fraud perusahaan pemberi pinjaman ini atau peer to peer lending ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pris menyampaikan, kliennya bersikap kooperatif dan taat hukum dalam menjalani seluruh proses yang berjalan.
Ia menegaskan, dari sisi Taufiq terdapat itikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada para lender yang terdampak kasus gagal bayar PT DSI.
“Secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Tak hanya itu, Pris menyebut Taufiq juga siap menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.
Bantah aliran dana untuk kepentingan pribadi
Pris menegaskan, aliran dana yang masuk ke PT DSI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.
Ia memastikan hal tersebut dapat dibuktikan dari berbagai aspek, baik secara perdata maupun pidana.
“Perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu. Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu," tegas Pris.
Menurut Pris, persoalan gagal bayar yang terjadi di PT DSI tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penipuan atau penggelapan.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama gagal bayar adalah terjadinya gap likuiditas yang berlangsung terus-menerus.
“Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," ungkapnya.
Harap restorative justice
Masih dari Pris, kliennya berharap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan mengedepankan pemulihan dana para lender.
"Nah kalau kaitan dengan tujuan ke sana (restorative justice), tentu kita dalam posisi saat ini ya berharap itu ya Pak ya. Kita berharap itu dan tidak memungkiri itu," kata Pris.
Akan tetapi, Pris juga memastikan hal tersebut bergantung pada kesepakatan para lender.
Jika para lender ingin kasus ini diselesaikan tidak dengan restorative justice, pihaknya akan menerima.
"Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal, kalau lah hitungan kami sesuai dengan hitungan yang ada saat itu, maka kami dari sisi Pak Taufiq itu bersedia mengembalikan 100 persen. Plus dengan tambahan dari kesepakatan keluarga," tutur dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Tiga tersangka fraud
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT DSI. Ketiganya merupakan jajaran pimpinan dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka adalah TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Pada Senin kemarin, dua orang sudah diperiksa yakni TA dan AR. Sementara itu, tersangka MY berhalangan dengan alasan sakit.
Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MY.
"Satu orang tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Nanti kita schedule ulang," kata Ade Safri ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dana Syariah Indonesia Mengalami Gagal Bayar
Menurut Ade Safri, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus gagal bayar sejak 2025
Kasus gagal bayar PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Data perusahaan mencatat, sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI.
Taufiq sebelumnya menyebut kondisi ekonomi pada 2024-2025 menjadi salah satu faktor yang menekan bisnis para penerima pembiayaan (borrower).
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq, November 2025.
Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi
Sementara itu, OJK mengungkap adanya indikasi fraud dalam kasus gagal bayar PT DSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan, DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh pendanaan baru.
Tag: #jadi #tersangka #fraud #dana #syariah #indonesia #mohon #maaf #lahir #batin