



KPK Segera Surati Menteri AHY, Diberi Batas Waktu 3 Bulan untuk Lapor Harta Kekayaan
KPK meminta kepada Ketua Umum Partai Demokrat itu agar melaporkan harta kekayaannya.
"KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Dijelaskan Ipi, sesuai Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ipi.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016.
Saat itu dia melaporkan LHKPN untuk kepentingan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, AHY kala itu mengaku memiliki harta Rp15,29 miliar dan 511.332 dolar Amerika Serikat (AS).
Harta kekayaan AHY tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah di Kabupaten Bogor.
Tanah dan bangunan AHY itu ditaksir senilai total Rp6,7 miliar.
Selain itu, AHY mengaku memiliki satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nilai Rp550 juta.
AHY juga memiliki peternakan senilai Rp360 juta.
AHY juga memiliki perusahaan bernama PT Exquisite Indonesia senilai Rp360 juta.
Tak hanya itu, AHY memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp688 juta.
Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp199,8 juta, batu mulia senilai Rp40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp125 juta.
Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp6,9 miliar.
Dalam LHKPN itu, AHY mengaku tidak memiliki utang.
Dengan demikian, harta AHY dalam LHKPN yang dilaporkan pada Oktober 2016 senilai total Rp15.291.805.024 dan 511.332 dolar AS.
Tag: #segera #surati #menteri #diberi #batas #waktu #bulan #untuk #lapor #harta #kekayaan