Dukung Langkah Kejagung OTT Hakim PN Surabaya, KY Akui 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Telah Direkomendasikan untuk Dipecat
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman bersama Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
19:16
23 Oktober 2024

Dukung Langkah Kejagung OTT Hakim PN Surabaya, KY Akui 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Telah Direkomendasikan untuk Dipecat

        - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (23/10). Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejagung melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).   "KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada JawaPos.com, Rabu (23/10).   Mukti mengakui pihaknya sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.   "KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ucap Mukti.   Mukti menjelaskan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan, karena MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT.    MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.   Ia memastikan, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.   "Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.   Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.   “Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).   Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.  

  "Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.   Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.   Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.   Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #dukung #langkah #kejagung #hakim #surabaya #akui #hakim #yang #adili #ronald #tannur #telah #direkomendasikan #untuk #dipecat

KOMENTAR