Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
- Kementerian Kehutanan mengusut kematian gajah di Pelalawan, Riau, menargetkan pembongkaran jaringan pemodal kejahatan satwa liar.
- Gajah jantan berumur 40 tahun ditemukan mati tanpa gading di Blok Ukui dengan dugaan kuat akibat luka tembak.
- Penyelidikan melibatkan aparat dan Gakkum Kemenhut fokus pada aktor intelektual serta memeriksa tanggung jawab konsesi PT RAPP.
Kementerian Kehutanan meningkatkan eskalasi penanganan kasus kematian seekor gajah Sumatra di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan menargetkan pembongkaran jaringan perburuan satwa liar hingga ke level pemodal dan aktor intelektual. Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden tunggal, melainkan berpotensi terkait praktik kejahatan satwa liar yang terorganisir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan aparat tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengungkap struktur jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya," kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dikonfirmasi dari Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu.
Menurut Dwi Januanto, kejahatan terhadap satwa liar memiliki dampak luas yang melampaui kerugian ekologis semata. Ia menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
"Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," tambahnya.
Gajah Sumatra tersebut ditemukan mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Lokasi itu merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara yang berada di dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Kondisi bangkai yang tidak utuh memperkuat dugaan adanya praktik perburuan ilegal.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, berusia lebih dari 40 tahun, dan diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Temuan medis dari bedah bangkai mengarah pada indikasi cedera kepala berat, dengan dugaan sementara akibat luka tembak.
Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan turut memeriksa aspek tanggung jawab pengelolaan konsesi. Tim penyidik meminta keterangan dari pihak PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah konsesi perusahaan.
Kasus kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2). Sejak itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna mempercepat pengumpulan alat bukti.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali mendatangi lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tag: #kemenhut #bidik #aktor #intelektual #balik #tewasnya #gajah #sumatra #konsesi #riau