Menutup Celah Korupsi Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, yaitu Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Maidi ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek dan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).
Sedangkan Sudewo ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, sehubungan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa.
Sebelumnya, ada penangkapan lima kepala daerah lain selama era pemerintahan Prabowo Subianto. Jadi, sudah tujuh kepala daerah terjerat kasus korupsi dalam waktu kurang lebih satu tahun pascapelantikan kepala daerah masa jabatan 2025–2030.
Belum lagi, kalau kita melihat kasus-kasus lainnya yang terjadi hampir merata di seluruh pemerintahan daerah.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, sepuluh besar provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia adalah Jawa Timur (64 kasus), Sumatera Utara (54 kasus), Jawa Tengah (47 kasus), Sulawesi Selatan (46 kasus), NTT (37 kasus), Aceh (36 kasus), Jawa Barat (36 kasus), Sumatera Selatan (31 kasus), Bengkulu (29 kasus), dan Lampung (27 kasus). (ICW, 2023)
Persoalan Sistemik
Berbagai kasus korupsi yang terus berulang di tingkat pemerintahan daerah memunculkan pertanyaan kebijakan yang bersifat fundamental: apakah korupsi di level pemerintahan daerah merupakan fenomena yang secara struktural sulit dihindari?
Baca juga: Menyoal Rencana Danantara Bentuk BUMN Tekstil
Apakah tingginya biaya politik dalam proses pencalonan kepala daerah menjadi faktor determinan yang mendorong praktik koruptif pascapemilihan?
Atau persoalan utamanya justru terletak pada belum optimalnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum, dalam memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Tidak bisa kita pungkiri, salah satu alasan mengapa kepala daerah melakukan korupsi adalah karena ingin mengembalikan “secara instan” ongkos politik yang mereka keluarkan selama proses Pilkada.
Kalau kita menganalisis lewat kajian Litbang Kemendagri pada 2015, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seseorang perlu merogoh kocek hingga Rp 20 miliar–Rp 100 miliar.
Sementara pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp 5 miliar. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana calon kepala daerah bisa mengembalikan "modal politik" tersebut?
Inilah titik rawan yang menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika ongkos mencalonkan begitu tinggi, kepala daerah nyaris pasti terdorong untuk "mengembalikan biaya yang habis" selama masa jabatannya.
Maka tak heran bila berbagai modus korupsi bermunculan mulai dari intervensi APBD, manipulasi pengadaan barang dan jasa, korupsi di sektor infrastruktur, hingga penyalahgunaan wewenang dalam mutasi dan promosi ASN. (ACLC KPK, 2022)
Berkaca dari kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, sebenarnya bukan peristiwa tunggal.
Layaknya fenomena ”gunung es” yang hanya tampak di permukaan, praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah.
Ketika jabatan publik mengalami proses “transaksionalisasi” oleh aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab, kondisi tersebut secara langsung memperlebar ruang terjadinya praktik korupsi sekaligus meningkatkan potensi kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, pengisian jabatan publik yang diperjualbelikan dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi cenderung melahirkan pejabat yang minim kompetensi serta rentan terhadap konflik kepentingan.
Dalam konteks ini, pihak yang paling dirugikan dari praktik korupsi jual beli jabatan pada akhirnya adalah masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Baca juga: Ekonomi Naik 5,11 Persen: Ritme Terjaga, Transformasi Tertunda
Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai state capture corruption, mengingat praktik koruptif tersebut dijalankan melalui pemanfaatan prosedur formal dan mekanisme kelembagaan negara untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Fenomena ini menunjukkan adanya distorsi serius dalam tata kelola pemerintahan, di mana institusi negara digunakan sebagai instrumen legitimasi bagi praktik korupsi.
Maraknya kasus korupsi jual beli jabatan dalam beberapa waktu terakhir, seharusnya menjadi peringatan keras bagi agenda reformasi pemerintahan daerah.
Pengisian jabatan publik yang tidak didasarkan pada prinsip merit dan kompetensi secara sistemik meningkatkan risiko perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan jabatan publik pada kedudukan normatifnya sebagai amanah negara, yang pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan pelayanan publik secara optimal dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Jika kita serius ingin membangun daerah yang bersih dan berintegritas, maka reformasi harus dimulai dari akar: menekan ongkos politik yang sangat mahal dalam proses Pilkada, membuka transparansi dalam pendanaan kampanye, memperkuat sistem merit dalam birokrasi, serta memberdayakan masyarakat dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.
Pencegahan
Upaya penanganan korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan, idealnya tidak lagi bergantung pada pendekatan represif melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebaliknya, pencegahan sistemik harus menjadi prioritas utama melalui penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan sistem pengendalian internal yang efektif di tingkat pemerintah daerah.
Dalam hal ini, pengawas internal perlu diberikan ruang, kewenangan, dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan secara optimal, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan.
Penguatan sistem pengisian jabatan berbasis meritokrasi perlu terus dikonsolidasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menyelamatkan Program MBG dari Kegagalan
Tidak hanya pada aspek perumusan kebijakan, pengawasan terhadap implementasi sistem merit tersebut di seluruh pemerintah daerah juga harus diperkuat guna memastikan proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan non-profesional.
Sebagai langkah kebijakan jangka panjang dan juga atas amanat amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, perlu untuk melakukan penataan kelembagaan pengawasan sistem merit secara lebih tegas dan independen.
Pembentukan lembaga pengawas independen atas pelaksanaan sistem merit yang bukan sekadar pemenuhan kewajiban normatif terhadap putusan pengadilan konstitusi, melainkan langkah strategis dalam menutup celah politisasi birokrasi, praktik jual beli jabatan, serta distorsi kebijakan kepegawaian di tingkat pusat dan daerah.
Terakhir, dengan adanya lembaga pengawas independen, berotoritas, dan terintegrasi dengan sistem pengawasan internal pemerintah, penerapan sistem merit diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Tag: #menutup #celah #korupsi #jual #beli #jabatan #pemerintahan #daerah