BI dan Bank Sentral Korea Perpanjang Perjanjian Pertukaran Bilateral Mata Uang Lokal Rp 155 Triliun
Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Korea (Bank of Korea) menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) pada Rabu (5/2/2026).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.
Melalui skema ini, kedua bank sentral dapat melakukan pertukaran mata uang lokal hingga senilai 10,7 triliun won atau sekitar Rp 115 triliun.
"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan," tulis BI dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Bank Indonesia Gabung Proyek Nexus, BI-Fast Siap Terhubung Pembayaran Singapura hingga India
Perjanjian swap mata uang lokal ini juga mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dan keuangan bilateral tanpa harus bergantung pada dollar AS maupun mata uang utama internasional lain.
Dengan demikian, penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat menekan risiko nilai tukar serta biaya transaksi. Mekanisme ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan, terutama di tengah dinamika global yang masih diwarnai ketidakpastian.
Kerja sama serupa antara BI dan BoK pertama kali ditandatangani pada Maret 2014. Sejak saat itu, perjanjian tersebut telah diperpanjang beberapa kali, yakni pada Maret 2017 dan Maret 2020.
Baca juga: Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,5 Persen pada 2027
Perpanjangan terbaru ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031. Setelah periode tersebut berakhir, perjanjian masih dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan kedua bank sentral.
"Perjanjian ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral," tulis BI.
Tag: #bank #sentral #korea #perpanjang #perjanjian #pertukaran #bilateral #mata #uang #lokal #triliun