7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
- KPK melakukan OTT besar di Bea Cukai terkait suap importasi, menetapkan enam tersangka dari DJBC dan PT Blueray Cargo.
- Modus suap bulanan Rp7 miliar digunakan PT Blueray untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik oleh oknum DJBC.
- KPK menyita barang bukti signifikan termasuk uang tunai Rp40,5 miliar dan 5,3 kg emas dari kasus korupsi ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Kementerian Keuangan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran terkait skandal suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus ini membongkar praktik “jalur tikus” legal yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai dan importir PT Blueray Cargo (BR) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.
Hingga Jumat (6/2/2026), KPK telah menetapkan tersangka dan menahan sejumlah pihak setelah melakukan serangkaian penangkapan sejak Rabu (4/2/2026) di beberapa titik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta dan Lampung.
Dari 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap tersebut, KPK kini resmi menahan lima orang untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Berikut tujuh fakta utama terkait kasus OTT Bea Cukai yang melibatkan PT Blueray:
1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pascapenangkapan terhadap 17 orang yang terjaring OTT, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai DJBC Kementerian Keuangan dan lima orang berasal dari pihak PT BR. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan DJBC dan pihak swasta dari PT BR.
2. Lima Orang Ditahan, Pemilik PT Blueray Buron
Dari total enam tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap lima orang untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Namun, satu tersangka utama yang merupakan pemilik PT Blueray berinisial JF hingga kini masih melarikan diri. KPK telah mengeluarkan ultimatum agar JF segera menyerahkan diri secara kooperatif ke Gedung Merah Putih KPK.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai
- John Field (JF), pemilik PT BR
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR
3. Konstruksi Perkara: Jatah Rp7 Miliar per Bulan
Konstruksi perkara mengungkap modus korupsi yang dilakukan secara sistematis. PT Blueray diduga rutin memberikan uang pelicin atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar kepada oknum DJBC agar peti kemas berisi barang impor ilegal, termasuk barang palsu atau tiruan (KW), dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen.
Perkara ini bermula dari permufakatan jahat antara oknum DJBC dan PT BR, termasuk pengaturan jalur merah agar barang tidak diperiksa. Uang diduga diserahkan secara rutin dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
4. Barang Bukti Fantastis: Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg
Tim penyidik KPK mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis. Total uang tunai yang disita mencapai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 550.000.
Selain itu, KPK turut menyita logam mulia berupa emas dengan total berat 5,3 kilogram yang diduga berasal dari aliran suap kepada para oknum pejabat terkait.
Rincian emas tersebut terdiri atas 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta sebagai bagian dari barang bukti.
5. Jeratan Pasal Korupsi
Para tersangka RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
6. Sosok Rizal: Baru 7 Hari Dilantik Sudah Diciduk
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian ialah keterlibatan pejabat Bea Cukai bernama Rizal. Ia diketahui baru dilantik sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada 28 Januari 2026.
Belum genap sepuluh hari menjabat, Rizal justru terjaring OTT KPK karena diduga terlibat dalam sindikat suap importasi tersebut.
7. Pernyataan Purbaya Terkait Pegawai yang Terjerat OTT KPK
Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan mendampingi proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi terhadap penyidikan di KPK.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan adil, di mana pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak bersalah tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Reporter: Dinda Pramesti K