Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Usai Kontroversi
Adies Kadir dalam pengambilan sumpah jabatan sebagai Hakim MK dihadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).()
07:02
6 Februari 2026

Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Usai Kontroversi

 

- Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/2/2026).

Pengambilan sumpah di Istana Negara ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.

Adies kadir menggantikan posisi hakim konstitusi Arief Hidayat yang purna tugas pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Canda Pamungkas Arief Hidayat di MK: Soal Anwar Usman hingga Kota Solo

Namun, resminya Adies menjadi hakim konstitusi ini diwarnai dengan kontroversi yang kini menjadi buah bibir oleh publik

Gantikan Inosentius Samsul saat pencalonan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai satu dari tiga calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 27 Januari 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan lembaga DPR RI.

Penetapan ini pun sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR sekaligus Ketua Tim Kajian, Inosentius Samsul, saat ditemui di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR sekaligus Ketua Tim Kajian, Inosentius Samsul, saat ditemui di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”

Mahfud MD tercengang

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menegaskan pergantian calon hakim konstitusi usulan DPR RI dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Itu kalau secara yuridis prosedural, formal, itu tidak ada yang dilanggar. Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja,” jelas Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Sebelum Ditikung Adies Kadir, Mahfud Sebut MK Sudah Siapkan Sambutan untuk Inosentius

Meski demikian, ia menilai proses tersebut minim keterbukaan dan partisipasi publik dibandingkan mekanisme seleksi pada masa sebelumnya yang dibuka secara terbuka untuk masyarakat.

Ia mencontohkan, pada 2008 proses seleksi dibuka untuk umum dengan banyak pendaftar dari kalangan akademisi dan diumumkan kepada masyarakat, sebagaimana juga terjadi pada masa Jimly Asshiddiqie.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, proses pemilihan dinilai hanya dilakukan secara internal tanpa seleksi terbuka.

Dalam hal ini, Mahfud justru terkejut dengan pergantian Inosentius Samsul menjadi Adies ini. Pasalnya, prosesnya terbilang begitu cepat dan mendadak.

“Tapi yang menjadi persoalan itu, ya itu, saya jadi tercengang, ‘Loh kok bisa begitu?’. Jadi secara politik dan etisnya, etikanya, orang lalu "Loh ada apa sih ini? Kok ada kayak gini?’,” ujar Mahfud.

“Oleh sebab itu saya lebih melihat itu persoalan politis. Mungkin ada pertimbangan politis dari dalam. Lalu persoalan etis juga. Seakan-akan mempermalukan orang yang sudah terpilih, yang sudah diumumkan di sidang paripurna. Dia sudah berdiri, siap bahkan,” tambah dia.

Adies pernah kena kasus etik di MKD DPR

Nama Adies Kadir sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2025, saat gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Saat itu, isu kenaikan gaji anggota DPR menjadi perhatian publik.

Dalam wawancara dengan wartawan pada 19 Agustus 2025, Adies menyebut adanya kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan beras dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.

Baca juga: Pesan Ketua Hakim MK ke Adies Kadir: Harus Independen, Mandiri, Tak Berafiliasi ke Mana-mana

Dia juga menyebut adanya kenaikan tunjangan bensin dari sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies.

Sehari kemudian, Adies mengklarifikasi pernyataannya dan mengaku salah data.

Dia menyebut bahwa tunjangan beras bukan Rp 12 juta per bulan, melainkan sekitar Rp 200.000 per bulan.

Dia juga menjelaskan bahwa tunjangan bensin sekitar Rp 3 juta per bulan dan tidak mengalami kenaikan, serta gaji pokok anggota DPR tidak berubah.

Baca juga: Bahlil Sebut Anak Adies Kadir Akan Gantikan Ayahya di DPR

Namun, kontroversi tersebut tak membendung amarah publik hingga berujung aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Unjuk rasa juga dipicu oleh tindakan kontroversial yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR lain, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach.

Kontroversi tersebut membuat Partai Golkar menonaktifkan Adies dari Fraksi Golkar DPR pada 31 Agustus 2025.

Kasus itu kemudian bergulir ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pada 5 November 2025, MKD DPR RI memutuskan tidak menjatuhkan sanksi kepada Adies Kadir karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. MKD bahkan meminta agar nama baik Adies Kadir dipulihkan.

“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Mundur dari Perkara Terkait Golkar

MKD menegaskan bahwa Adies tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.

“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron.

Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar hingga kemudian dicalonkan sebagai hakim konstitusi MK, dan kini telah resmi menjadi hakim konstitusi.

Tag:  #adies #kadir #resmi #jadi #hakim #konstitusi #usai #kontroversi

KOMENTAR