Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bawas MA dan KY Pelototi Persidangan
- Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melalui tim penasihat hukumnya tengah menyiapkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi akan mengajukan permohonan pengawasan kepada kedua lembaga tersebut melalui surat tertulis.
“Kita kawal bersama. Jika Pak Hari terbukti bersalah, silakan dihukum secara wajar. Namun jika tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Meski demikian, Wa Ode mengakui hingga saat ini proses persidangan berjalan cukup baik. Ia menilai, majelis hakim telah bersikap bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Ia juga meyakini, dengan adanya pengawalan dari lembaga pengawas, kualitas persidangan ke depan akan semakin baik.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ditemukan pelanggaran prosedur, tidak terdapat kerugian negara, serta tidak ada indikasi intervensi.
“Perkaranya sangat jelas. Persidangan ini sangat klir bahwa Pertamina itu untung," tegasnya.
Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #terdakwa #dugaan #korupsi #hari #karyuliarto #minta #bawas #pelototi #persidangan