Komisi II DPR Soroti Wilayah Batas Negara, Minta Pemerintah Hadir Tak Sebatas Retorika
- Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyoroti wilayah perbatasan negara dengan jarak yang berlapis, bukan hanya jarak geografis, tetapi juga jarak antara warga dan negara. Menurutnya, di kawasan perbatasan, kehadiran negara tidak diukur dari pidato atau simbol proyek, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan dasar yang menentukan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Azis menyoroti kondisi wilayah Papua Selatan yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini di darat dan Australia di laut sebagai cermin nyata bagaimana negara diuji di titik terluarnya.
"Di kawasan ini, persoalan akses jalan, listrik, pendidikan, kesehatan, hingga kehadiran aparat negara masih menjadi tantangan yang dirasakan langsung oleh warga," kata Azis kepada wartawan, Jumat (6/2).
Azis menilai, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara secara tegas menempatkan kawasan perbatasan sebagai ruang strategis yang menyangkut kedaulatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat.
"Namun, regulasi yang kuat tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik di lapangan," ucapnya.
Anggota Panja Perbatasan Negara itu menyatakan, pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga lintas sektor dinilai sudah tepat secara konsep. Namun, ia melihat persoalan utama justru terletak pada kesenjangan antara visi regulasi dan realitas kehidupan masyarakat perbatasan. Negara dinilai memiliki kerangka kebijakan, tetapi belum mampu memastikan kebijakan itu bekerja secara nyata dan terintegrasi.
Ia menilai, kehadiran negara di perbatasan sejauh ini masih bersifat simbolik. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti PLBN Sota di Merauke dan PLBN Yeteken di Boven Digoel memang berdiri megah, namun belum sepenuhnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Azis menyoroti desain kelembagaan pengelolaan perbatasan yang menempatkan BNPP sebagai perumus kebijakan dan koordinator, sementara pelaksanaan teknis tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sektoral. Kondisi ini, membuat tanggung jawab besar tidak diiringi kewenangan yang memadai untuk memastikan hasil pembangunan benar-benar terukur dan berkelanjutan.
"Dampak dari desain tersebut terlihat pada pembangunan perbatasan yang berjalan secara parsial. Infrastruktur dibangun tanpa diikuti penguatan sumber daya manusia, keamanan diperketat tanpa pembukaan ruang ekonomi legal, serta penegakan hukum yang belum disertai perlindungan sosial yang memadai," cetusnya.
Ia juga menekankan, bagi masyarakat selatan Papua, perbatasan bukan sekadar garis administratif, melainkan ruang hidup yang telah terbentuk jauh sebelum batas negara ditetapkan. Jalur laut Arafura, misalnya, menjadi nadi mobilitas manusia dan barang, namun hingga kini masih minim simpul layanan legal yang dapat melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat.
Azis menekankan, kehadiran negara juga sangat ditentukan oleh konsistensi aparatur yang bertugas di perbatasan. Pola penugasan jangka pendek tanpa pemahaman konteks lokal membuat pelayanan publik sulit berkelanjutan dan kepercayaan masyarakat mudah terkikis.
"Dalam kondisi seperti ini, negara kerap dipersepsikan datang dan pergi, sementara warga tetap hidup dengan keterbatasan yang sama," tuturnya.
Lebih lanjut, Azis menegaskan kewenangan BNPP menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan perbatasan tidak berhenti pada simbol dan dokumen perencanaan. Negara harus benar-benar hadir secara konsisten dan bekerja dari dekat.
"Di wilayah perbatasan, kedaulatan tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dirasakan melalui pelayanan yang hadir setiap hari dalam kehidupan masyarakat," pungkasnya.
Tag: #komisi #soroti #wilayah #batas #negara #minta #pemerintah #hadir #sebatas #retorika