Awal 2026, OTT KPK Beruntun Menyasar Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu
KPK pamerkan barang bukti yang disita dalam OTT di Ditjen Bea Cukai, pada Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
10:12
6 Februari 2026

Awal 2026, OTT KPK Beruntun Menyasar Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu

- Dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun ini.

Salah satu yang disasar ialah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Rabu (4/2/2026), KPK menggelar dua OTT berbeda yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Kantor Pusat DJBC di Jakarta.

Setelah sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menjadi lokasi OTT pada 9-10 Januari 2026.

Baca juga: Setelah OTT KPK, Bagaimana Suasana Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai?

1. OTT KPP Banjarmasin

OTT KPK di KPP Banjarmasin mengenai suap restitusi pajak yang dilakukan oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Berdasarkan keterangan dari KPK, Venasius memberikan uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Mulyono dan kawannya.

Uang diberkan setelah KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) PT BKB dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

Kemudian setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari 'uang apresiasi' yang disepakati. Uang itu dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif.

Baca juga: Purbaya soal KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Itu Shock Therapy!

Venasius dan Mulyono sepakat 'uang apresiasi itu dibagi menjadi Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Ketiganya kemudian ditetapkan oleh KPK sebaga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Adapun Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: KPK OTT Pejabat Pajak-Bea Cukai, Purbaya Sebut Shock Therapy, Dirjen Pajak Sudah Tahu

2. OTT DJBC Jakarta dan Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus importasi di Bea Cukai, Kamis (5/2/2026).Tangkapan layar kanal YouTube KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus importasi di Bea Cukai, Kamis (5/2/2026).Sementara OTT KPK di DJBC dilakukan di Jakarta dan Lampung pada hari yang sama. OTT ini mengenai kasus dugaan korupsi importasi barang.

Berdasarkan penjelasan dari KPK, kasus ini bermula pada Oktober 2025 dimana para tersangka, yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pelanggaran ini menyebabkan barang-barang impor yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa dicek petugas DJBC.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Baca juga: Purbaya soal KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Itu Shock Therapy!

Dua jalur itu yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Seorang pegawai DJBC diperintahkan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjuti dnegan menyusun rule set di angka 70 persen.

Kemudian data itu dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Setelah itu, perusahaan beberapa kali menyerahkan uang ke oknum DJBC selama Desember 2025-Februari 2026.

Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar.

Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: DJP Buka Suara soal OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

3. OTT DJP Kanwil Jakarta Utara

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 dan mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 dan mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. Sebelum itu, KPK juga melakukan OTT di KPP Madya Jakarta Utara pada awal Januari kemarin.

OTT dilakukan atas dugaan kasus suap pemeriksaan pajak di kantor wilayah DJP tersebut selama 2021-2026.

Kasus ini bermula pada September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

Baca juga: Sinyal Keras Bersih-bersih Purbaya, Obrak-abrik Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Saat proses pendistribusian uangberlangsung, tim KPK bergerak melakukan OTT pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.

Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai

Respons Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/2/2026).KOMPAS.com/Rahel Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/2/2026).Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rentetan OTT KPK kepada anak buahnya.

Dia mendukung tindakan penegakkan hukum tersebut. Sebab, hal ini dapat menjadi shock therapy bagi anak buahnya untuk bekerja dengan amanah.

"(OTT) Ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami," kata Purbaya kepada awak media ditemui di DPR RI pada Rabu (4/2/2026).

Purbaya menilai OTT justru dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan kinerja DJP maupun DJBC sebagai ujung tombak pengumpul penerimaan negara.

Dia menambahkan, apabila nantinya terbukti ada pejabat struktural yang terlibat, Kementerian Keuangan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.

Baca juga: Ditjen Pajak Skors Tiga Pegawai KPP Madya Jakut yang Jadi Tersangka Korupsi

Langkah yang dapat diambil mulai dari penonaktifan, pemindahan ke jabatan nonaktif di pusat, hingga pemberhentian tetap, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan," tuturnya.

Purbaya menekankan bahwa OTT tersebut tidak membuat institusi terguncang, melainkan menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya di lingkungan DJP dan DJBC.

Dia juga menyebutkan bahwa upaya perbaikan di Bea Cukai sejatinya telah berjalan sebelumnya. Indikasi pelanggaran telah terdeteksi lebih awal, termasuk adanya sejumlah kejanggalan di titik-titik tertentu.

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Besar

Tag:  #awal #2026 #beruntun #menyasar #ditjen #pajak #cukai #kemenkeu

KOMENTAR