Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan Adies Kadir untuk independen saat menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.
Adies yang kini tidak lagi menjadi bagian dari DPR dan partai politik dimintanya untuk tidak berafiliasi ke manapun.
"Harus independen, mandiri, tidak lagi berafiliasi ke mana-mana, ke konstitusi, hukum, dan keadilan," ujar Suhartoyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Mundur dari Perkara Terkait Golkar
Diketahu, Adies Kadir sebelum pengambilan sumpah jabatan sebagai hakim MK merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar.
Adies yang diketahui sudah mundur dari Partai Golkar dimintanya untuk memposisikan diri sebagai hakim MK.
"Dengan Beliau pernah menyatakan mundur dari partisan itu, seharusnya sudah bagaimana memposisikan diri sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya, kan," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Usai Ucap Sumpah Hakim, Adies Kadir Langsung Sambangi MK
Suhartoyo pun mengingatkan untuk menjaga integritas kepada Adies dan delapan hakim konstitusi lainnya.
"Saya kira tidak hanya yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru. Tapi, mungkin sesama kolega nanti juga akan saling mengingatkan," kata Suhartoyo.
Pesan Arief Hidayat
Sebelum pengambilan sumpah jabatan, Arief Hidayat yang baru pensiun mengingatkan tugas Adies Kadir sebagai hakim MK yang akan menggantikannya.
Ia menjelaskan, tugas sebagai hakim konstitusi berbeda dengan kerja Adies yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
"Sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana (DPR) adalah pembuat undang-undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan," ujar Arief saat ditemui wartawan usai wisuda purnabaktinya sebagai hakim konstitusi, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Cerita Mahfud MD Bertemu Inosentius Samsul yang Batal Jadi Hakim MK
"Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," sambungnya.
Ia sendiri yakin dengan kompetensi Adies yang telah ditetapkan DPR sebagai hakim MK penggantinya pada Selasa (27/1/2026).
"Jadi ada posisinya sudah harus diubah, tapi dengan dasar apa kompetensi dan pengalaman selama ini, saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujar Arief.
Baca juga: Sorotan Mahfud MD dan Pesan Arief Hidayat untuk Adies Kadir sebagai Hakim MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Pengambilan Sumpah Jabatan
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
Pengambilan sumpah Adies yang disaksikan Prabowo itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembacaan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies Kadir.
Tag: #pesan #ketua #hingga #arief #hidayat #adies #kadir #harus #independen