Kasus Impor Bea Cukai, Bos PT Blueray Minta Barang KW Lolos Tanpa Pengecekan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray Cargo (BR) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca juga: Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Baca juga: KPK: Kongkalikong Impor Bea Cukai Bertentangan dengan Visi Misi Prabowo
Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep.
Baca juga: KPK Bongkar Kongkalikong Intel Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep.
Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW
Bos PT Blueray Kabur
Sementara itu, Asep juga melaporkan bahwa John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Satu lagi disaat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri," ujar Asep.
KPK, kata Asep, akan menerbitkan surat pencekalan terhadap John Field untuk mencegahkan kabur ke luar negeri.
"Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Asep.
Baca juga: KPK Pamerkan Barang Sitaan OTT Bea Cukai: Ada Gepokan Uang, Logam Mulia dan Tas LV
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.
Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Disita KPK saat OTT Bea Cukai: Emas hingga Jam Tangan, Nilainya Rp 40,5 M
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #kasus #impor #cukai #blueray #minta #barang #lolos #tanpa #pengecekan