KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Gunakan Uang Suap Pajak Rp 300 Juta Buat DP Rumah
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono menggunakan uang suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) untuk Down Payment (DP) rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dari “uang apresiasi” Rp 800 juta yang diterima Mulyono, sebanyak Rp 300 juta digunakan untuk DP rumah.
“Kemudian serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Baca juga: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta “Uang Apresiasi” di Kasus Suap Restitusi Pajak
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”,” ujarnya.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” ujarnya.
Asep mengatakan, setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam OTT Pegawai Pajak Banjarmasin
Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.
“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang “apresiasi” tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono;
Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tag: #kepala #banjarmasin #mulyono #gunakan #uang #suap #pajak #juta #buat #rumah