Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
- Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot pada 23 Januari 2026 karena menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online.
- Dana KKPD tersebut, yang seharusnya untuk operasional, digunakan camat untuk judi, membayar utang, sewa rumah, dan keperluan pribadi sejak tahun 2024.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan sistem perbankan dan BPKAD terhadap transaksi KKPD yang mengarah ke merchant judi online.
Di sebuah kantor bank di Kota Medan, seorang manajer menatap layar komputernya dengan kening berkerut. Di hadapannya, terhampar riwayat transaksi sebuah Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang janggal.
Kartu yang dipergunakan untuk operasional Kecamatan Medan Maimun itu menunjukkan tagihan yang membengkak hingga Rp1,2 miliar. Yang membuat dahi berkerut bukan semata besarnya tagihan, melainkan jenis transaksinya.
Alih-alih belanja alat tulis kantor, biaya perjalanan dinas, atau konsumsi rapat, transaksi justru berulang kali mengalir ke merchant yang sama sekali tak berkaitan dengan urusan pemerintahan: top up saldo ke sejumlah platform judi online atau judol.
Pada 23 Januari 2026, Pemkot Medan secara resmi mengumumkan pencopotan Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Namun, di balik pencopotan itu, timbul pertanyaan besar: mengapa fasilitas negara yang dirancang untuk transparansi justru bisa digunakan untuk bermain judi online?
Skandal Rp1,2 Miliar: Judi, Utang, dan Sewa Rumah
Investigasi Inspektorat Kota Medan, yang dipicu oleh laporan dari pihak bank, mengungkap modus operandi yang digunakan Camat Medan Maimun.
Almuqarrom ternyata menggunakan KKPD yang dipegangnya tidak hanya untuk berjudi, tetapi juga untuk menutupi gaya hidupnya.
"Berdasarkan pengakuan, uang itu digunakan untuk judi online, bayar utang, sewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya," ungkap Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri.
Penyelewengan ini, menurut Wali Kota Medan Rico Waas, telah berlangsung secara akumulatif sejak tahun 2024.
Celah KKPD: Inovasi Transparansi yang Gagal Terawasi?
Ironisnya, KKPD merupakan instrumen yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sesuai Permendagri 79/2022, tujuannya adalah meminimalisasi transaksi tunai dan memudahkan audit. Namun, kasus Almuqarrom justru menelanjangi celah fatal dalam sistem ini.
Pertanyaan terbesar mengarah pada pengawasan. Mengapa sistem perbankan dan verifikasi internal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memberikan peringatan atau alert ketika terjadi transaksi masif dan berulang ke merchant non-pemerintah seperti platform judi? Bagaimana seorang camat bisa memiliki akses ke limit kartu sebesar itu tanpa pengawasan berlapis secara real time?
Skandal ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi tanpa pengawasan ketat justru membuka pintu baru bagi praktik korupsi.
PerbesarInfografis Skandal Camat Medan Maimun. (Suara.com/Aldie)Fenomena 'Pejabat Slot': Saat Jabatan Mapan Tak Kebal Candu
Kasus Almuqarrom dinilai sebagai puncak gunung es dari fenomena yang lebih besar, yakni “pejabat slot”. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 mencapai Rp286 triliun, dengan 12,3 juta pemain aktif. Birokrat, dari level desa hingga kota, termasuk di dalamnya.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar Pradano melihat fenomena ini sebagai cerminan kerentanan korupsi di level bawah.
"Hal ini terjadi karena banyak faktor penyebab seperti, anggaran yang besar namun minim pengawasan atau kontrol," jelas Biko kepada Suara.com.
Secara psikologis, pejabat yang terjerat judi online kerap masuk ke fase chasing losses, yakni ambisi irasional untuk menutup kerugian dengan berjudi lebih besar. Ketika uang pribadi habis, dana publik seperti KKPD pun menjadi sasaran empuk.
Sanksi Disiplin vs Pidana: Apakah Non-Job Sudah Cukup?
Saat ini, Almuqarrom telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Namun, banyak pihak menilai sanksi tersebut belum memadai.
Biko menegaskan kasus ini tidak bisa berhenti pada sanksi administratif.
"Dengan jabatan yang melekat sebagai seorang Camat, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melawan hukum untuk menguntungkan diri pribadi. Maka kasus ini harus diusut dugaan perbuatan tindak pidana lain yang dilakukan, termasuk dugaan korupsinya," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kalau untuk pidananya, mungkin kami akan serahkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Publik kini menanti langkah lanjutan. Apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi non-job, atau justru menjadi preseden penegakan hukum dengan jeratan pidana korupsi yang memberi efek jera, terutama di tengah situasi darurat judi online di Indonesia.
Tag: #duduk #perkara #skandal #camat #medan #maimun #kenapa #kartu #kredit #pemda #rp12 #miliar #bisa #dipakai #judol